Deddy Sitorus: Harmoni Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Berawal dari Pemahaman Tugas dan Kewenangan

- Redaktur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, kembali mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap fungsi dan kewenangan kepala daerah serta wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di sejumlah daerah kerap berawal dari ketidakpahaman terhadap pembagian tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Deddy dalam sebuah forum diskusi yang videonya beredar luas di media sosial. Ia menegaskan bahwa jabatan wakil kepala daerah bukanlah posisi yang memiliki kewenangan setara dengan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Menurutnya, setiap pasangan calon telah memahami struktur pemerintahan sejak memutuskan maju dalam kontestasi kepala daerah.
“Kalau Wakil Kepala Daerah tidak tahu apa fungsi dan kewenangannya, Pak/Ibu mundur saja. Karena persoalan itu seharusnya sudah selesai ketika mencalon,” tegas Deddy.

Secara substansi, Deddy menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan pemegang mandat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah melalui koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan saran dan pertimbangan, melaksanakan penugasan dari kepala daerah, serta menggantikan kepala daerah apabila berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibangun sebagai kemitraan strategis, bukan hubungan yang dilandasi persaingan. Keduanya dipilih dalam satu pasangan oleh masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga kekompakan selama menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Deddy, apabila sejak awal muncul keinginan untuk menjalankan pemerintahan secara terpisah atau menuntut kewenangan yang sama, kondisi tersebut berpotensi melahirkan dualisme kepemimpinan.

Dampaknya dapat mengganggu efektivitas birokrasi, memperlambat proses pengambilan keputusan, melemahkan koordinasi antarperangkat daerah, hingga menghambat pelaksanaan program pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa konsep leader in waiting yang melekat pada jabatan wakil kepala daerah harus dipahami secara proporsional. Seorang wakil dipersiapkan untuk mengambil alih kepemimpinan apabila kepala daerah berhalangan atau sesuai ketentuan hukum, bukan untuk menciptakan dua pusat kekuasaan dalam satu pemerintahan.

Selain itu, Deddy menilai loyalitas terhadap visi dan misi pasangan kepala daerah merupakan bentuk penghormatan terhadap mandat yang diberikan rakyat. Janji politik yang disampaikan saat kampanye, menurutnya, hanya dapat diwujudkan apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah bekerja dalam satu irama, saling melengkapi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebut jabatan wakil kepala daerah juga merupakan ruang pembelajaran bagi calon pemimpin masa depan.

Pengalaman mendampingi kepala daerah, memahami mekanisme birokrasi, serta ikut menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat menjadi bekal penting dalam membangun kapasitas dan rekam jejak kepemimpinan.
“Jabatan wakil bukan sekadar kedudukan, tetapi kesempatan menunjukkan integritas, loyalitas, kemampuan, dan dedikasi kepada masyarakat. Pada akhirnya rakyatlah yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.

Pernyataan Deddy mendapat perhatian luas karena dinilai relevan dengan berbagai dinamika hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah daerah. Sejumlah kalangan menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat bergantung pada komunikasi yang baik, pembagian tugas yang jelas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat pemerintahan juga berpendapat bahwa sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah akan mendorong birokrasi bekerja lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian target pembangunan. Sebaliknya, konflik berkepanjangan akibat perbedaan persepsi mengenai kewenangan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pada akhirnya merugikan masyarakat.

Melalui pernyataannya, Deddy Sitorus berharap seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia semakin memahami posisi konstitusional masing-masing.

Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjunjung etika pemerintahan, serta mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun politik, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berlangsung secara harmonis, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Orang Tua Wajib Mendidik dan Membimbing Anak dalam Penggunaan Teknologi Digital
Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama
Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi
Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan
Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana
IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius
Ketua DPRD Parulian Simamora Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Humbahas 2026
Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:46 WIB

Orang Tua Wajib Mendidik dan Membimbing Anak dalam Penggunaan Teknologi Digital

Minggu, 13 September 2026 - 22:50 WIB

Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama

Kamis, 10 September 2026 - 13:26 WIB

Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi

Selasa, 8 September 2026 - 11:24 WIB

Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan

Minggu, 6 September 2026 - 16:33 WIB

Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB