Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Diakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) masyarakat berharap tercipta Good Governance.
Good Governance dengan Tata Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Di harapkan Masyarakat Kab Humbahas sudah lama tidak terlaksana sebagai mestinya.
Good Governance dengan Tata Penyelenggaraan Pemerintahan diduga karena faktor-faktor politik maupun atau kurangnya kemauan dari pengelola pemerintahan.
Sementara dalam Pasal 66 Wakil Kepala Daerah secara umum memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Pemerintahan Daerah, memberikan pertimbangan dan masukan pada kepala Daerah, menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Good Governance tidak efektif di Kabupaten Humbang Hasundutan dimana pembagian tugas antara Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, bukan berarti mengharapkan adanya bintang kembar dalam konsep
kepemimpinan daerah.
Hal ini seakan tidak ada pola hubungan kerja yang baik yakni melalui pembagian kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini di sampaikan Pemerhati Peduli Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan, yang juga Ketua DPC POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) Latmbok Situmeang, kepada wartawan|| Sangkakala7.
Terkait Pelantikan para pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Humbahas di Pemkab Humbahas oleh Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun ,( Kamis 28/03/2024) bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul yang tidak di ketahui Wakil Bupati Dr.Oloan Paniaran Nababan SH.,MH, Minggu, 31/03/2024.
Di tambahkan nya Sejak Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dan Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH memimpin sebagai Kepala Daerah tahun 2021-2025 terjadi hal yang kurang berkenan dan seakan tidak sesuai prinsip Good Governance.
Termasuk pengangkatan dan pemberhentian para pejabat terkadang tidak di ketahui Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan.
Dalam hal ini Wakil Bupati jarang dilibatkan dalam mekanisme atau dimintai saran oleh Bupati, seringkali Wakil Bupati merasa dapat dikatakan tidak ada,tutupnya.
(KB-061)








