KAB.BEKASI | SANGKAKALA TV-
Kebijakan PPKM berskala mikro dilakukan pada tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, dan RT/RW.
Pembentukan Pengurus Kader PPKM Berskala Mikro pada hari Jumat 26/02/2021 di Desa Trlajung, sesuai dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pembentukan kader PPKM di Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat di laksanakan didalam aula dan dihadiri oleh Ketua PKK, Babinsa, Bimaspol, Puskesmas dan para kader PPKM sekitar 45 orang.
Pembatasan ini akan berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang meliputi tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. (HMA)








