Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan Rapat Koordinasi Fungsi teknis Gakkumdu Penanganan Pelanggaran tindak Pidana pemilihan pada pilkada serentak 2024.
Rapat koordinasi menitik beratkan Fungsi Teknis Gakkumdu Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana pemilihan pada pilkada serentak 2024, bertempat di Aula Hotel Martin Anugrah, Jalan Bakara Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa 08/10/2024.
Kegiatan fungsi teknis Gakkumdu kepada Bawaslu dan seluruh Panwas Kecamatan Humbang Hasundutan tentang dugaan kejahatan Pemilu Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto, SH., SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra, SH., MH, mengatakan, tahapan pemilu serentak Pilkada 2024 sampai pencoblosan pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak luput dari kecurangan atau kejahatan pilkada.
Gakkumdu melalui kegiatan rapat kordinasi memberikan arahan dan peningkatan fungsi teknis sinergi Polri, Kejaksaan dan Bawaslu dalam kecurangan/kejahatan pilkada serentak 2024.
Status kecurangan pemilu, Pasal 73 Tahun 2020, tentang Pilkada ; pemberi dan penerima sumbangan barang atau uang yang dapat dibuktikan patut di usut dan ditindak oleh sinergi sentra Gakkumdu.
Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu untuk Humbang Hasundutan Maju, pungkasnya.
Jurnalis : Charles Sihombing
Redaktur : Priyatna








