Polres Kendal Wujudkan Nomenklatur “PAMAPTA” Perkuat Pelayanan Publik Lebih Baik

- Redaktur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala 7
Polres Kendal terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan mutu dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang mulai diterapkan adalah perubahan nomenklatur dari Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta). Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025, dalam upaya memperkuat sistem pelayanan kepolisian yang modern, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud peningkatan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Pamapta menjadi wajah depan Polri di tingkat Polres. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan terpadu—mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, hingga penanganan perkara ringan. Semua dilakukan secara cepat, tepat, dan berempati,” ungkapnya.

Pamapta memiliki fungsi yang luas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Di antaranya:

– Pelayanan kepolisian terpadu, seperti pembuatan laporan polisi, surat tanda terima laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat kehilangan, SKCK, surat izin keramaian, hingga administrasi SIM dan STNK.

– Koordinasi dan pengendalian bantuan kepolisian, meliputi tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

Baca juga: Bupati Tapteng Bersama Asops Kasad Berikan Tali Kasih ke Anak-anak Panti Asuhan

Menurut AKBP Hendry, penerapan Pamapta juga diatur secara bergilir dalam tiga shift (Pamapta I, II, dan III), guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan 24 jam penuh tanpa jeda.

“Dengan sistem ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi setiap saat. Inilah bentuk nyata Polres Kendal mendukung kebijakan Presisi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Perubahan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 September 2025, dan diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Kendal.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja
Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari
Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Kamis, 24 September 2026 - 05:40 WIB

Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja

Selasa, 22 September 2026 - 17:47 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari

Senin, 21 September 2026 - 23:52 WIB

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru