Bupati Humbahas bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Rp. 888 Miliar Lebih dan Ranperda PDRD Menjadi Perda

- Redaktur

Selasa, 18 November 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 888.618.919.671,- dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin (17 /11/ 2025).

Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora, S.A.B dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.

Turut hadir pada paripurna ini Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol M. Nainggolan, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Intel Van Barata Semenguk, S.H., M.H, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapt. S. Manullang, PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan, Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, Sekda Chiristison R. Kasi Datun J. Hutagalung, Marbun, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tokoh Adat/ Agama, BUMN/ BUMD, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan lainnya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda. Menurutnya, banyak masukan dan saran dari para anggota dewan yang telah memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” ujar Bupati.

Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal serupa juga berlaku untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Ranperda yang telah disetujui wajib dikirimkan kepada Gubernur maksimal tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga pimpinan OPD akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Semua upaya kita adalah bagian dari tugas pengabdian untuk mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari, Dan Berkeadaban,” tutup Bupati.

Sebelum persetujuan ini ditandatangani, paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran oleh juru bicara Labuan Sihombing, Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi oleh juru bicara Guntur S. Simamora, ST.

Selain itu, 6 (enam) Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui Pimpinan DPRD yang sebelumnya dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas dibaca oleh Antonius P. Simamora, ST, Fraksi Hanura dibaca oleh Hartono Lumbangaol, Fraksi Nasdem oleh Gerhana Tumanggor, Fraksi Perindo oleh Lam Marganda Silaban, Fraksi Gerindra oleh Andreas Yudistira, Fraksi Gabungan oleh Nikodemus Munte.
Enam Frakasi DPRD Humbang Hasundutan menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA. 2026 dan Ranperda tentang PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan Bupati dan DPRD ini tertuang pada Berita Acara Nomor 36 Tahun 2025, Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.

Postur APBD TA. 2026 disepakati oleh Badan Anggaran dengan TAPD sebagai berikut:
I. Pendapatan pada APBD TA. 2026 sebesar Rp. 881.761.850.100,- dengan PAD sebesar Rp. 79.731.200.100,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 790.910.610.000,- dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 11.120.040.000,-.

II. Belanja pada APBD TA. 2026 sebesar Rp. 888.618.919.671,- terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 690.620.745.444,-, belanja modal sebesar Rp. 36.015.812.377,- dan belanja transfer sebesar Rp. 158.982.361.850,-

III. Pembiayaan Daerah melalui Penerimaan Pembiayaan TA. 2026 sebesar Rp. 6.857.069.571,-

Demikian juga Ranperda PDRD tertuang pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 37 Tahun 2025 dan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 237 Tahun 2025 tentang Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di akhir paripurna Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan dengan disetujuinya kedua Ranperda ini diharapkan perda tersebut mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan yang kita cintai ini, yang bermuara kepada peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat ditahun-tahun mendatang.

Dan kepada pemerintah dihimbau dalam hal implementasi ranperda dimaksud dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang kuat sebagaimana kesepakatan bersama hari ini.

Facebook Comments Box

Penulis : Charles Sihombing

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Bupati Toba Minta Budidaya Dievaluasi
Bupati Humbahas Turun ke Lahan, Ikut Tanam Bawang Putih Bersama Polisi dan Petani di Desa Ria-Ria
Bupati dan Kapolres Humbahas Salurkan Beras kepada Masyarakat, Bakti Sosial Hadir di Tengah Warga
HUT ke-81 RI, Pegawai BRI Balige Kenakan Pakaian Adat, Semangat Nasionalisme Jadi Sorotan
Ketua TP PKK Humbahas Tegaskan Keluarga sebagai Fondasi Pembangunan
Perbaikan Distribusi Air Bersih, Perumda Mual Nauli Perkuat Sinergi Bersama Agrinas dan PT Nindya Karya
PMI Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Tapteng
Paskibraka Kota Bekasi Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Bupati Toba Minta Budidaya Dievaluasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Bupati Humbahas Turun ke Lahan, Ikut Tanam Bawang Putih Bersama Polisi dan Petani di Desa Ria-Ria

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Salurkan Beras kepada Masyarakat, Bakti Sosial Hadir di Tengah Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WIB

HUT ke-81 RI, Pegawai BRI Balige Kenakan Pakaian Adat, Semangat Nasionalisme Jadi Sorotan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Ketua TP PKK Humbahas Tegaskan Keluarga sebagai Fondasi Pembangunan

Berita Terbaru