Sangkakala 7 || Donggala, Sulteng
Mengikuti aturan dan instruksi Bupati Donggala Vera Elena Laruni, SE, Perda Nomor 14 Tahun 2010, tentang penertiban hewan ternak, pada rapat Musyawarah Penertiban Hewan ternak berupa Sapi dan Kambing, di laksanakan di Gedung Sanggar Belajar Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Turut hadir Camat Sirenja Argumi Firdaus, S.Sos, Kades Ombo Nasrun H. Nawir, Koramil 1306 – 13/ Sirenja, di Wakili Babinsa desa Ombo Koramil 1306 – 13/ Sirenja, Kopda Jamaluddin, Kapolsek Sirenja Iptu Dwi Suhartoyo, SH, Ketua BPD Desa Ombo Kusnadi, dan Perangkat Desa Ombo dan di hadiri Masyarakat Petani dan pekebun, (9/4/2026), demikian di katakan Kapolsek Sirenja IPTU Dwi Suhartoyo SH, Jum’at, 10 April 2026.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K. M.Si, Melalui Kapolsek Sirenja Iptu Dwi Suhartoyo, SH, Mengatakan, Guna pencegahan pencurian ternak serta melepasliarkan, dan tanpa pengawasan di kebun atau padang rumput, rawan menjadi sasaran tindak pidana pencurian.
Kemudian untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas, ternak yang berkeliaran di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalulintas, ujar Kapolsek Sirenja IPTU Dwi Suhartoyo, SH.
Kemudian lagi pencegahan kerusakan: Ternak yang di biarkan bebas berpotensi merusak tanaman atau perkebunan warga lain.
Olehnya itu, Kami Dari Pihak Keamanan dari Polri maupun TNI menghimbau kepada warga membawa pulang ternak pada sore hari dan mengkandangkan nya, serta melakukan pengawasan intensif untuk menghindari kerugian materil, terutama tanaman pertanian maupun perkebunan milik warga masyarakat, khususnya Desa Ombo, tegas Kapolsek Sirenja Iptu Dwi Suhartoyo, SH.
Penulis : Fitri
Editor : Priyatna








