Pemkab Deli Serdang Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RANPERDA Tentang Pemilihan Kepala Desa Serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

- Redaktur

Rabu, 15 September 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | Sangkakala.tv-
Wakil Bupati Deli Serdang HMA. Yusuf Siregar menyampaikan Jawaban dan Keterangan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Selasa (14/9/2021).

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan yang diwakili Wakil Bupati HMA. Yusuf Siregar menjelaskan atas RANPERDA Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, diantaranya Pandangan Fraksi terkait penerapan protokol kesehatan pada tahap pemilihan Kepala Desa serentak, guna mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan bahaya penyebaran dan penularan Covid 19, sudah dituangkan dalam RANPERDA dengan menambah ketentuan 1 (satu) Bab dan Penyisipan 7 (tujuh) pasal baru yang mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus DiSease 2019.

Selanjutnya pelaksanaan tahap pemilihan Kepala Desa serentak akan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kriteria level Pemberlakukan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Deli Serdang dan arahan dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, Wakil Bupati Deli Serdang juga menjelaskan atas rancangan peraturan daerah (RANPERDA) Kabupaten Deli Serdang, Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, diantaranya dengan perubahan Nomenklatur Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sependapat bahwa perubahan ini bukan hanya untuk pemenuhan penyesuaian akan peraturan setingkat diatasnya melainkan mewujudkan konsistensi perencanaan dan penganggaran.

Penempatan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional harus selektif dan memiliki kompetensi The Right Man On The Right Place, berintegritas agar menghasilkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sependapat bahwa perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, akan memberikan energi positif dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih demi mewujudkan Deli Serdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam Kebhinekaan.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas usulan fraksi-fraksi terkait pemberian penghargaan berupa penyematan nama Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang Menjadi Rumah Sakit H. Amri Tambunan, mengingat beliau saat menjadi Bupati Deli Serdang sangat konsen dengan Kesehatan Masyarakat sehingga hampir di setiap Desa dan Kelurahan telah berdiri Puskesmas Pembantu . (Harry’S,Olbin.M)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Pemkab Kapuas Hulu Perkuat Kesadaran Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal
BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Rumah Dinas, Progres Capai 75 Persen
Bupati Humbahas Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKBP Pandumaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:10 WIB

Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎

Jumat, 11 September 2026 - 16:57 WIB

Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP

Jumat, 11 September 2026 - 05:33 WIB

Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda

Kamis, 10 September 2026 - 22:11 WIB

Pemkab Kapuas Hulu Perkuat Kesadaran Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 21:33 WIB

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB