Pemkab Deli Serdang Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RANPERDA Tentang Pemilihan Kepala Desa Serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

- Redaktur

Rabu, 15 September 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | Sangkakala.tv-
Wakil Bupati Deli Serdang HMA. Yusuf Siregar menyampaikan Jawaban dan Keterangan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Selasa (14/9/2021).

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan yang diwakili Wakil Bupati HMA. Yusuf Siregar menjelaskan atas RANPERDA Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, diantaranya Pandangan Fraksi terkait penerapan protokol kesehatan pada tahap pemilihan Kepala Desa serentak, guna mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan bahaya penyebaran dan penularan Covid 19, sudah dituangkan dalam RANPERDA dengan menambah ketentuan 1 (satu) Bab dan Penyisipan 7 (tujuh) pasal baru yang mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus DiSease 2019.

Selanjutnya pelaksanaan tahap pemilihan Kepala Desa serentak akan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kriteria level Pemberlakukan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Deli Serdang dan arahan dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, Wakil Bupati Deli Serdang juga menjelaskan atas rancangan peraturan daerah (RANPERDA) Kabupaten Deli Serdang, Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, diantaranya dengan perubahan Nomenklatur Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sependapat bahwa perubahan ini bukan hanya untuk pemenuhan penyesuaian akan peraturan setingkat diatasnya melainkan mewujudkan konsistensi perencanaan dan penganggaran.

Penempatan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional harus selektif dan memiliki kompetensi The Right Man On The Right Place, berintegritas agar menghasilkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sependapat bahwa perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, akan memberikan energi positif dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih demi mewujudkan Deli Serdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam Kebhinekaan.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas usulan fraksi-fraksi terkait pemberian penghargaan berupa penyematan nama Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang Menjadi Rumah Sakit H. Amri Tambunan, mengingat beliau saat menjadi Bupati Deli Serdang sangat konsen dengan Kesehatan Masyarakat sehingga hampir di setiap Desa dan Kelurahan telah berdiri Puskesmas Pembantu . (Harry’S,Olbin.M)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Toba Dukung Renovasi Gedung HKBP Siriaria, Resort Sitorang
Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks
Kadis Dukcapil Humbahas Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan I Tahun 2026
Pemkab Toba Perkuat Sinergi dengan APDESI Melalui Pertemuan Triwulan
Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan
Sulawesi Tengah Raih Indeks Kerukunan Tinggi Nasional, Ketua FKUB Sulteng: Ini Buah Kerja Keras Semua Pihak
Pemkab Humbahas Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:10 WIB

Pemkab Toba Dukung Renovasi Gedung HKBP Siriaria, Resort Sitorang

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:20 WIB

Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:40 WIB

TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:03 WIB

Pemkab Toba Perkuat Sinergi dengan APDESI Melalui Pertemuan Triwulan

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:13 WIB

Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Toba Dukung Renovasi Gedung HKBP Siriaria, Resort Sitorang

Senin, 1 Jun 2026 - 23:10 WIB