Sangkakala 7 || Kota Bogor, Jabar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan kegiatan live streaming di media sosial selama jam dinas atau saat menjalankan tugas. Kebijakan ini berdasarkan informasi yang berlaku pada periode 30 April hingga 2 Mei 2026.
Larangan tersebut diberlakukan untuk semua platform media sosial tanpa pengecualian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, meningkatkan disiplin, serta mempertahankan citra positif institusi Polri di mata masyarakat.
Dalam keterangannya, Polri menekankan bahwa aktivitas live streaming saat bertugas berpotensi mengganggu fokus anggota dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Selain itu, hal tersebut juga dinilai dapat menimbulkan persepsi kurang profesional apabila tidak dilakukan secara bijak.
Seluruh anggota diharapkan dapat mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama. Fokus dalam bertugas menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan dan keamanan publik.
Polri juga memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh personel Polri dapat semakin disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








