Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (MASPEKAL) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan petani Kopi Arabika Lintong. Hal tersebut ditandai dengan diterimanya surat MASPEKAL oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat tertanggal 12 Mei 2026.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum MASPEKAL, St. Mula Sihombing, bersama Sekretaris Umum Harapan Munthe, berisi penyampaian susunan Pengurus MASPEKAL Periode 2025–2029 sekaligus permohonan agar organisasi tersebut dilibatkan dalam program Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2026. Hal ini di sampaikan St.Mula Sihombing melalui WhatsApp pada wartawan Sangkakala7.tv. Rabu, 03/06/2026.
Di tambahkannya bahwa Surat tersebut diterima oleh Sinthya, salah seorang pejabat di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis MASPEKAL untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, dan keberlanjutan Indikasi Geografis Kopi Arabika Lintong.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, MASPEKAL berharap dapat berperan aktif dalam berbagai program yang berkaitan dengan penguatan produk kopi unggulan daerah tersebut.
Koordinasi tersebut juga mencerminkan semangat kolaborasi antara masyarakat pemerhati kopi, petani, dan pemerintah dalam menjaga kualitas serta reputasi Kopi Arabika Lintong yang telah dikenal luas sebagai salah satu kopi unggulan Indonesia.
Ke depan, MASPEKAL berharap adanya program pembinaan, perlindungan Indikasi Geografis, promosi produk, serta penguatan kapasitas kelembagaan yang dapat mendukung peningkatan daya saing Kopi Arabika Lintong di pasar nasional maupun internasional. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang lebih besar diharapkan dapat dirasakan oleh para petani kopi di kawasan Lintong.
Meskipun surat tersebut telah diterima oleh pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, surat tersebut pada dasarnya merupakan surat yang dikirimkan oleh MASPEKAL. Oleh karena itu, bentuk dukungan dan perhatian Pemerintah Pusat terhadap usulan yang disampaikan akan semakin jelas setelah adanya surat balasan, tindak lanjut program, atau kebijakan resmi dari instansi terkait.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








