Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Pimpin Apel Pelaksanaan Pengawasan dan Penertiban Pajak Reklame

- Redaktur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, memimpin apel pelaksanaan pengawasan dan penertiban pajak reklame di Kabupaten Bekasi yang berlangsung dititik kumpul Masjid Izzatul, Grandwisata Tambun, Jumat 24/07/2026).

Acara kegiatan diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, Komandan Subdenpom Jaya/2-3 Cikarang, jajaran perangkat daerah terkait, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP Kabupaten Bekasi, serta Camat Tambun Selatan.

Sekda Endin Samsudin dalam arahannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya pajak reklame, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Endin menegaskan, bahwa pelaksanaan pengawasan di lapangan tidak semata-mata berorientasi pada tindakan penertiban. Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap mengedepankan pola pembinaan melalui sosialisasi, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para wajib pajak agar memahami kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Namun saya ingin menegaskan bahwa pelaksanaan hari ini masih mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan sosialisasi,” tegas Endin.

Usai apel, Sekda bersama tim pelaksana melakukan peninjauan ke kawasan Marketing Gallery Grand Wisata untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen terkait keberadaan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Living Plaza untuk melakukan pengawasan terhadap reklame yang berada di dalam kawasan pusat perbelanjaan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Endin, kegiatan tersebut juga menjadi momentum sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha dan pengelola kawasan agar memahami pentingnya tertib administrasi perpajakan. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh pemilik reklame dapat secara sukarela mendaftarkan media reklamenya dan memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melalui proses penindakan.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pajak reklame bukan hanya sebatas memenuhi aturan, tetapi merupakan bentuk partisipasi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya.

“Kami berharap seluruh reklame yang dipasang dapat didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Endin mengingatkan seluruh tim yang bertugas, agar pelaksanaan pengawasan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan komunikasi yang baik, sikap humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan ketentuan.

Menurutnya, koordinasi antar lembaga menjadi faktor penting agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Saya meminta seluruh tim melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga sikap yang humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan ketentuan. Bangun koordinasi yang baik di lapangan dan hindari tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” kata Endin.

Melalui pelaksanaan pengawasan dan penertiban yang diawali dengan sosialisasi serta pendekatan persuasif tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak reklame. Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dapat terus diwujudkan guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan difokuskan pada pendataan dan penataan objek pajak reklame, khususnya baliho, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi.

Ia mengatakan, kegiatan pengawasan dibagi ke dalam tiga wilayah prioritas, yakni kawasan pusat perbelanjaan (mal), koridor Bundaran Tol Grand Wisata, hingga jalur menuju Gerbang Tol East Gate STTD. Di setiap lokasi, tim melakukan pendataan secara detail terhadap setiap media reklame yang terpasang, mulai dari jenis atau bentuk iklan, ukuran, lokasi pemasangan, hingga status administrasi perpajakannya.

“Data yang kami kumpulkan harus akurat. Tim mencatat bentuk reklamenya seperti apa, titik lokasinya di mana, kemudian akan kami cocokkan dengan data yang ada untuk melihat apakah sudah memenuhi kewajiban perpajakan atau belum,” jelas Iwan.

Ia menegaskan, pada tahap awal kegiatan ini pemerintah daerah belum melakukan tindakan pembongkaran maupun penutupan reklame. Langkah yang dilakukan masih berupa pemasangan stiker sebagai tanda bahwa objek reklame tersebut telah didata dan menjadi bagian dari proses pengawasan, tegasnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembinaan yang mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada para wajib pajak. Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memasuki tahapan penegakan aturan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Tindakan yang kami lakukan saat ini hanya berupa pemasangan stiker. Belum ada penutupan ataupun penebangan reklame, karena kami masih mengedepankan edukasi, memberikan pemahaman kepada wajib pajak, dan seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : R-001

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Upacara Haornas ke-43
Antisipasi Resiko Penurunan Kualitas Udara, Dinkes Tapteng Bagikan Masker
Pemkab Tapteng Gelar Pelatihan Keterampilan Usaha Bagi Korban Bencana
Pemkab Humbahas Imbau Masyarakat Waspada Kabut Asap
Jembatan “Silanjasunun” di Tarabintang Rampung, Akses Hasil Pertanian Makin Lancar
Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekdakab Tapteng Tekankan Disiplin, Inovasi Digital, dan Integritas
Marusaha Lumbantoruan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Pimpin Apel Pagi
Sepanjang Tahun 2026, 591 Warga Toba Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Upacara Haornas ke-43

Selasa, 8 September 2026 - 22:24 WIB

Antisipasi Resiko Penurunan Kualitas Udara, Dinkes Tapteng Bagikan Masker

Selasa, 8 September 2026 - 11:11 WIB

Pemkab Humbahas Imbau Masyarakat Waspada Kabut Asap

Senin, 7 September 2026 - 19:33 WIB

Jembatan “Silanjasunun” di Tarabintang Rampung, Akses Hasil Pertanian Makin Lancar

Senin, 7 September 2026 - 18:37 WIB

Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekdakab Tapteng Tekankan Disiplin, Inovasi Digital, dan Integritas

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Upacara Haornas ke-43

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:47 WIB