Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Aktivitas penggalian pasir yang menggunakan mesin langsung ke bak truk di Dusun Jaga Payung, Desa Purba Baringin, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendapat sorotan masyarakat.Selasa,25/08/2026.
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pengecekan terhadap izin usaha pertambangan yang dimiliki pihak pengelola.
Sorotan warga tidak hanya menyangkut dugaan belum adanya izin, tetapi juga dampak aktivitas pengangkutan pasir terhadap kondisi badan jalan.
Pasir bercampur air yang keluar dari muatan truk disebut membuat permukaan jalan menjadi licin dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat melalui media sosial Facebook dan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas agar aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Akun Facebook Normaulina Sitohang turut menyoroti aktivitas galian pasir tersebut dan meminta perhatian pemerintah serta dinas terkait terhadap kondisi di lapangan.
Sementara itu, salah seorang warga berinisial HR dalam unggahannya meminta pemerintah segera turun tangan.
“Di mohon kepada Dinas yang terkait Humbang Hasundutan supaya menutup segera galian pasir dengan memakai mesin langsung ke truk,” tulis HR.
Warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut dengan menyampaikan, “Adakah izinnya?”
Berdasarkan foto yang beredar, terlihat aktivitas pengisian material pasir menggunakan mesin ke dalam bak truk. Sejumlah pekerja tampak berada di sekitar kendaraan, sementara material dan air terlihat menggenangi sebagian badan jalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas kendaraan pengangkut pasir berpotensi membawa material dan air ke badan jalan. Apabila tidak segera dibersihkan, permukaan jalan dapat menjadi licin dan meningkatkan risiko bagi pengendara, khususnya sepeda motor.
Masyarakat meminta Pemkab Humbahas tidak hanya melihat persoalan dari sisi kegiatan ekonomi, tetapi juga memastikan aspek legalitas, keselamatan pengguna jalan dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Apalagi, pasir dan kerikil termasuk dalam objek Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kegiatan usaha pertambangan batuan memiliki tahapan dan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Karena itu, dugaan tidak adanya izin pada lokasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan informasi masyarakat.
Masyarakat berharap dinas terkait di Pemkab Humbahas bersama instansi berwenang turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan penggalian pasir tersebut memiliki izin yang sah dan masih berlaku.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga diminta memeriksa dampak aktivitas truk pengangkut pasir terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat yang melintas.
Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dinyatakan lengkap, pemerintah diharapkan memastikan pengelola tetap memenuhi kewajiban menjaga kebersihan dan keselamatan ruas jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut pasir.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna










