Ket Foto : Aplikasi https://INTIPBASRI.tapteng.go.id. (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Plh Kepala Dinas Kominfo, Bonar P Silalahi, memberikan penegasan dan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di publik, terkait bantuan jadup dan isi hunian rumah.
Klarifikasi disampaikan, untuk menanggapi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengecekan NIK atau Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi https://INTIPBASRI.tapteng.go.id.
Sebagaimana yang telah diinformasikan tentang Aplikasi INTIPBASRI, pihak Dinas Kominfo Tapanuli Tengah menegaskan beberapa hal penting sebagai berikut :
Disebutkan, status aplikasi adalah pengecekan NIK atau KK usulan calon penerima bantuan, yang diajukan oleh pemerintah daerah ke Kementrian Sosial, yang telah ditetapkan dan di tandatangani sebelumnya oleh Bupati Tapanuli Tengah, Kapolres Tapanuli Tengah dan Kajari Sibolga.
“Aplikasi INTIPBASRI berbasis web ini awalnya untuk mencek usulan calon penerima bantuan saja. Kemudian di update/dikembangkan secara khusus untuk memudahkan masyarakat mengecek jadwal penyaluran stimulan bantuan Kemensos,” ujar Bonar, Senin (28/9/2026).
Untuk ke depannya, sambung Bonar, ada besar kemungkinan akan dilakukan update/pengembangan aplikasi ke versi terbaru, sesuai dengan kebutuha mempermudah penyampaian informasi langsung ke masyarakat.
“Dengan adanya klarifikasi ini, kita berharap agar masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan tersebut secara utuh, sehingga tidak ada lagi informasi yang keliru atau simpang siur terkait fungsi dan kegunaan aplikasi https://INTIPBASRI.tapteng.go.id,” pungkas Bonar.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










