Humbahas, Sumut || sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengimbau seluruh jajaran pemerintahan, instansi, satuan pendidikan, serta masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor 200.1/22/BKB.Pol/IX/2026 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Surat edaran tersebut diterbitkan di Doloksanggul pada 25 September 2026 dan ditandatangani atas nama Bupati Humbang Hasundutan oleh Sekretaris Daerah Christison Rudianto Marbun.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Pemkab Humbang Hasundutan mengimbau pengibaran bendera merah putih dikibarkan Setengah tiang pada 30 September .
Pengibaran bendera setengah tiang juga di laksanakan di setiap kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026.
Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2026, Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.
Imbauan tersebut juga diteruskan kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan melalui jajaran kecamatan, kelurahan, dan desa.
Para camat diminta meneruskan surat edaran kepada lurah dan kepala desa untuk mengimbau masyarakat agar mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2026 dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2026 di halaman rumah masing-masing.
Instansi dan Sekolah Diminta Menindaklanjuti
Surat edaran tersebut juga mengatur penyampaian imbauan secara berjenjang kepada berbagai instansi dan satuan pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan diminta meneruskan surat edaran kepada UPT Kesehatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kepala Dinas Pendidikan diminta meneruskannya kepada UPT Sekolah Dasar dan UPT Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Sumatera Utara diminta meneruskan surat edaran kepada SMA/SMK negeri dan swasta se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Humbang Hasundutan juga diminta meneruskan surat edaran kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain itu, imbauan ditujukan kepada para staf ahli bupati, para asisten sekretaris daerah, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta, Direktur RSUD Doloksanggul, para kepala bagian Setdakab Humbang Hasundutan, serta para camat.
Masyarakat Diimbau Mengikuti Peringatan
Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pada 1 Oktober 2026, masyarakat diimbau mendengarkan pidato Menteri Kebudayaan melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan atau TVRI.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pemersatu bangsa.
Pemkab Humbang Hasundutan mengharapkan seluruh unsur pemerintahan, dunia pendidikan, instansi, dunia usaha, dan masyarakat dapat melaksanakan imbauan tersebut secara bersama-sama.
Masyarakat Humbang Hasundutan diimbau turut menyemarakkan Hari Kesaktian Pancasila dengan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026, kemudian mengibarkannya satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










