Kota Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyediakan timbangan ukur ulang untuk umum di area akses keluar-masuk Pasar Gembrong. Fasilitas tersebut disiapkan agar masyarakat yang berbelanja dapat mengecek kembali berat barang yang dibeli dari pedagang. Kamis, 01/10/2026.
Keberadaan timbangan umum ini menjadi salah satu upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya terkait kesesuaian antara berat barang yang dibayar dengan berat yang diterima.
Dengan adanya timbangan ukur ulang di area pasar, pembeli dapat melakukan pengecekan secara mandiri setelah bertransaksi. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan transparansi antara pedagang dan konsumen.
Fasilitas ini menjadi penting mengingat timbangan yang digunakan pedagang dalam aktivitas jual beli harus memenuhi ketentuan metrologi legal dan telah melalui proses tera atau tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya perbedaan berat yang signifikan, konsumen memiliki dasar untuk melakukan klarifikasi kepada pedagang maupun melaporkannya kepada pengelola pasar atau instansi terkait.
Kehadiran timbangan umum juga diharapkan dapat mencegah praktik penggunaan alat timbang yang tidak sesuai dengan hasil tera yang berpotensi merugikan konsumen.
Bagi masyarakat, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai langkah sederhana untuk memastikan berat barang yang dibeli sesuai dengan yang dibayarkan.
Dengan demikian, timbangan ukur ulang bukan hanya menjadi fasilitas tambahan di pasar, tetapi juga sarana edukasi dan perlindungan konsumen agar transaksi perdagangan berlangsung secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna










