Foto : Bupati Masinton Pasaribu penyampaian tiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Senin (12/10/2026). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Pandan, Senin (12/10/2026).
Rapat Paripurna ini digelar dalam rangka agenda penting daerah yakni, penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite, dan Disman Sihombing.
Dalam pidato pengantarnya, Masinton Pasaribu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tapteng, atas sinergitas serta komitmen yang terus terjalin dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.
“Atas nama Pemkab Tapteng saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, atas kerja sama dan komitmen dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Masinton.
Bupati menegaskan, tiga Ranperda yang diajukan berorientasi langsung pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberian manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Tapteng.
Dalam kesempatan itu, Bupati Masinton Pasaribu memaparkan secara rinci latar belakang serta urgensi dari masing-masing Ranperda yaitu, pengelolaan sampah, penyelenggaraan bantuan hukum, dan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih jauh disampaikan, penataan OPD dilakukan sebagai langkah strategis, agar struktur kelembagaan Pemkab Tapteng semakin kaya fungsi, berdaya guna, dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penataan ini telah melewati proses evaluasi, verifikasi, pendampingan, serta mengantongi persetujuan resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Persetujuan Gubernur Sumatera Utara mencakup langkah krusial restrukturisasi perangkat daerah Pemkab Tapteng melalui penggabungan urusan, penyesuaian nomenklatur, dan peningkatan tipe kelembagaan.
Mengakhiri pidatonya, Masinton berharap proses pembahasan ketiga ranperda berjalan lancar, konstruktif, dan selesai tepat waktu. Ia memastikan, seluruh jajaran OPD siap mendukung penuh proses pembahasan, dengan menyajikan data dan penjelasan teknis yang dibutuhkan DPRD.
“Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektoral dan kelembagaan. Dengan semangat Sahata Saoloan, kita bangun kerja sama yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tutup Masinton.
Berikut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam rencana penggabungan urusan:
Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Tipe A). Penggabungan Urusan Ketenagakerjaan dengan Urusan Koperasi dan UKM.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A). Penggabungan Urusan KB-Pengendalian Penduduk dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A). Penggabungan Urusan Pariwisata dengan Urusan Kepemudaan dan Olahraga.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Tipe A). Penggabungan Urusan Pertanian, Ketahanan Pangan, serta Kelautan dan Perikanan.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah / Bapperida (Tipe A). Peningkatan tipe dan penyesuaian nomenklatur dari Bappeda untuk mengakomodasi fungsi riset dan inovasi daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) : Penyesuaian nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










