KOTA BEKASI | Sangkakala.tv –
Belum tuntas kasus dugaan SK Aspal Kepala UPT AHB terbongkar pula Kasus MarUp dana anggaran proyek Pengaspalan emplasmen dilingkungan UPT Asrama Haji Bekasi Thn 2018.
Menurut informasi, ada temuan BPK dan Irjen Kemenag pada anggaran Thn 2018, diduga kuat hal tersebut dilakukan oleh Aep Saepuzaman, yg saat itu menjabat sebagai Kasubag UPT AHB.
Pada saat itu kepala UPT AHB dijabat oleh H Dede Saepul Uyun, yang saat ini telah pengsiun.
Apakah di Tahun 2017 Aep Saepuzaman saat perpindahan tugas dari Kemenag Subang ke Kantor Kemenag Cimahi Bandung terlibat kasus ?
Saat di konfirmasi langsung dengan Mantan Kepala UPT AHB melalui Whatsapp, pada 19 November 2021 Pukul 12.37 mengatakan ; membenarkan hasil temuan BPK, yg mana telah terjadi penyelewengan MarkUp dana anggaran Proyek Pengaspalan dilingkungan UPT AHB yg diduga kuat dilakukan Aep Saepuzaman, yg saat ini menjabat sebagai kepala UPT AHB.
Dijelaskan secara gamblang oleh mantan Kepala UPT AHB H Dede Saepul Uyun, bahwa memang benar sekitar bulan Mei 2018 Aep Saepuzaman dimutasikan dari Kemenag Cimahi Bandung Jawa Barat dan dilantik menjadi Kasubag Keuangan & Adm UPT AHB dan waktu yang sama H Dede Uyun menjabat sebagai Kepala UPT AHB.
Kemudian H Dede Saepul Uyun sempat menolak dan bertanya Kog bisa sih Aep Saepuzaman dengan Pangkat Gol 3C menduduki Jabatan Kasubag, sementara bawahannya sebagai Kasi dengan pangkat Gol 4A.
Karena ini adalah perintah atasan, maka proses pelantikan pun tetap dilaksanakan.
Selama 6 bulan lama nya Aep Sarpuzaman menduduki posisi Jabatan Kasubag Keuangan & Adm dgn Pangkat Gol 3C, terhitung sejak bulan Mei 2018 s/d Nopember 2018.
Tepat di bulan Nopember 2018, Aep Saepuzaman dipindahkan dan diturunkan Jabatan nya sebagai Kasi kerjasama UPT AHB.
Diturunkannya jabatan Aep Saepuzaman sebagai bukti sanksi hukuman administrasi terhadap dirinya, karena dianggap tidak mampu menjalankan Tugasnya secara baik dan profesional.
Bahkan dianggap telah sengaja menyalahgunakan kewenangan jabatannya utk kepentingan pribadi melakukan Mark Up Dana anggaran Proyek Pengaspalan dilingkungan UPT AHB sesuai Audit Temuan BPK dan Irjen Kemenag, kata mantan UPT AHB.
Lebih lanjut H Dede Saepul Uyun menegaskan, Aep Saepuzaman diberikan waktu selama 3 bulan berturut-turut, agar bisa instropeksi diri dan bisa berubah menjadi lebih baik dan belajar administrasi, akan tetapi sangat disayangkan bukan perubahan baik yg terjadi, tetapi justru Aep Saepuzaman melakukan tindakan perbuatan yang tidak terpuji dan sangat memalukan.
Kemudian H Dede Saepul Uyun, membenarkan adanya kasus perselingkuhan Aep Saepuzaman dengan seorang Ibu guru honor yang statusnya masih bersuami, mengakibatkan rumah tangga orang tersebut bisa hancur berantakan. Ucap mantan UPT AHB.

* Informasi dilapangan, saat ini Aep Saepuzaman mempunyai ajudan yang diangkat dari karyawan kebersihan.
H Dede Saepul Uyun menanggapi : Luar biasa seorang kepala UPT menggunakan Ajudan Pribadi, birokrasi di UPT AHB jangan memperpanjang skat-skat dan menghalangi pelayanan.
Selanjutnya, H Dede Saepul Uyun menanggapi tentang penggunaan kamar dan gedung AHB, saat menjabat sebagai Kepala UPT AHB, saya tidak memperbolehkan UPT AHB disewa atau digunakan ormas maupun parpol.
Disewa aja tidak boleh, apalagi pinjam gratis puluhan juta hingga ratusan juta. Discount aja belum ada aturan final PHOnya.
Artinya, segala kerugian yang timbul pada acara kongres PMII di UPT AHB, kepala UPT Aep Saepuzaman harus bertanggung jawab dan tidak boleh dibebankan pada anggaran UPT AHB. “Tegas H Dede Saepul Uyun.
Dari sejumlah temuan kasus tersebut diatas, sangat Aneh bin Ajaib, Aep Saepuzaman justru dipromosikan dan dilantik oleh Dirjen PHU Kemenag menjadi Kepala UPT Asrama Haji Bekasi, pada Tanggal 14 Oktober 2021, sementara SK nya ditandatangi oleh Sekjen Kemenag pd tgl 30 September 2021.
Terkesan diduga SK Aep Saepuzaman sebagai kepala UPT AHB tersebut ASPAL /Asli tapi Palsu. Karena tandatangannya jelas berbeda dan Cap/Stempelnya mencong tidak simetris, bagaikan Cap/stempel bikinan di pinggiran jalan.
Kenapa Kemenag yang sebesar ini bisa demikian cerobohnya…?
Apa mungkin, memang ada permainan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab, demi untuk mendapatkan sejumlah Rupiah…?
Di mata masyarakat Kementerian Agama sangat dibanggakan dan sakral.
Jika tujuan proses menghalalkan dengan segala cara, hingga menabrak Aturan dan Peraturan yg berlaku, maka secara Yuridis pasti hasilnya adalah Kepalsuan pula alias Asli tapi Palsu.
Fakta membuktikan dilapangan, Selama kurang lebih satu bulan dua minggu Aep Saepuzaman menjabat kepala UPT Asrama Haji Bekasi, terlihat cukup jelas carut marut nya semua urusan yg ada di lingkungan UPT AHB.
Sungguh luar biasa, menurut informasi para pegawai pun tidak betah lagi untuk menetap bekerja di lingkungan UPT AHB, akibat tindakan dan perbuatan yg tidak terpuji dari seorang Kepala UPT AHB Aep Saepuzaman.
Lantas bagaimana Aep Saepuzaman selaku kepala UPT AHB menghadapi proses pelayanan pelaksanaan Haji ?
Aroma tak sedap kembali tercium, kepala UPT AHB Aep Saepuzaman menunjukkan gelagat yg tidak baik, dengan memperalat Jabatannya.

Kepala UPT disinyalir meminta tarif komisi 20 % kepada pihak restoran/warung nasi penyedia Catering makanan untuk kebutuhan makan dilingkungan UPT AHB.
Kalau sudah dimulai dari penjual nasi, lantas bagaimana dengan pihak Kontraktor, yg saat ini lagi mengerjakan pembangunan Gedung Zamzam dengan anggaran 19 Miliar di UPT AHB.
Apakah kepala UPT AHB berani meminta jatah komisi dari Pihak Kontraktor ?
Menurut informasi, Pemerintah Provinsi Jawa barat telah mengkonfirmasi kepada UPT AHB, untuk pelaksanaan kegiatan Musabaqah Qiroatul Kutub ( MQK ) Se-Jawa Barat yang rencana pelaksanaannya bisa menggunakan Sarana & Prasarana Gedung Aula di UPT Asrama Haji Bekasi.
Adapun jumlah peserta sekitar 700 orang, bahkan Jadwal waktu pelaksanaan nya sudah ditetapkan sekitar Tanggal 6 Desember 2021.
Ironisnya hal tersebut sudah disetujui pihak UPT AHB, namun sangat disayangkan secara tiba-tiba Kepala UPT AHB Aep Saepuzaman dengan tanpa alasan yg jelas, langsung membuat statements Menolak & Membatalkan Pelaksanaan Acara Musabaqah Qiroatul Kulub/MQK tsb secara sepihak
Atas penolakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para peserta MQK kecewa berat atas penolakan Acara MQK tersebut dari seorang Kepala UPT AHB Aep Saepuzaman.
Padahal Pemprov Jabar telah menyediakan biaya anggaran yang cukup besar, demi terlaksananya acara yang sangat Baik dan Bermanfaat bagi Umat islam khususnya para Peserta Musabaqah Qiroatul Kulub/ MQK.
Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam/POKJALUH Kemenag Kota Bekasi yang bertindak sebagai tuan rumah dlm MQK tsb sangat menyayangkan Acara MQK yang sangat baik penuh berkah sebagai Edukasi Citra Syiar Islam, yang sudah diprogramkan Pemerintah baik secara Lokal maupun Nasional, ditolak dan dibatalkan secara sepihak Kepala UPT AHB Aep Saepuzaman.
Pelaksanaan MQK yg dipusatkan di UPT AHB Kota Bekasi merupakan suatu Kehormatan bagi Umat Islam di bekasi, tapi apa mau dikata pelaksanaan tersebut digagalkan Kepala UPT AHB.
Sementara disisi lain Pelaksanaan Acara Konfercab PMII Jawa Barat, bisa dilaksanakan di gedung UPT AHB.
Terbukti Kepala UPT AHB Aep Saepuzaman memberi izin dan memfasilitasi Sarana dan prasarana Gedung Aula dan 15 Kamar Tidur yg ada di UPT AHB, untuk pelaksanaan Acara Konfercab tersebut, walaupun harus berakhir dgn keributan dan kericuhan yg mengakibatkan kerusakan dan kerugian materil.
Sehingga diduga adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan dari seorang Kepala UPT AHB Aep Saepuzaman.
Ada apa, apakah ada pejabat di Kemenag yang memback up Aep Saepuzaman ?
Melihat kenyataan, kinerja Kepala UPT AHB Aep Saepuzaman bobrok dan memalukan, maka sudah sepatutnya Dirjen PHU dan Sekjen Kemenag harus segera mengambil Tindakan Tegas utk MenCopot jabatan Kepala UPT Asrama Haji Bekasi Aep Saepuzaman secara Tidak Hormat demi utk menjaga nama baik Institusi Kemenag, termasuk untuk menjaga keharmonisan hubungan yang baik dengan Pemda/Pemprov Jawa barat.
(HMA)








