Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II

- Redaktur

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kabupaten Toba, Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan eksekusi lahan terkait perkara tindak pidana korupsi ganti rugi tanah di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan ganti rugi lahan milik negara untuk proyek pembangunan fasilitas/kapal yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,9 miliar. Senin (25/5/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut turut didampingi aparat kepolisian serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Januari 2024 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48) Nomor PRINT-07B/L.2.27/FU.1/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.

Lahan yang dieksekusi merupakan aset dalam perkara tindak pidana korupsi ganti rugi tanah pembangunan galangan kapal di Desa Parparean II Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2020 milik Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru