Sangkakala 7 || Kabupaten Toba, Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan eksekusi lahan terkait perkara tindak pidana korupsi ganti rugi tanah di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan ganti rugi lahan milik negara untuk proyek pembangunan fasilitas/kapal yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,9 miliar. Senin (25/5/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut turut didampingi aparat kepolisian serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Januari 2024 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48) Nomor PRINT-07B/L.2.27/FU.1/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.
Lahan yang dieksekusi merupakan aset dalam perkara tindak pidana korupsi ganti rugi tanah pembangunan galangan kapal di Desa Parparean II Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2020 milik Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








