BOGOR | Sangkakala TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Jawa Barat, mendukung penuh kebijakan larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada ranggal 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan covid 19 meluas sehingga mengganggu rencana-rencana yang telah disusun.
Kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran, disambut baik Pemerintah Kota Bogor. “Pemerintah Kota Bogor tentunya sangat mendukung apalagi Presiden dan pemerintah pusat sudah menetapkan cuti bersama cuma satu hari, dan larangan mudik khusus ASN akan kami laksanakan sesuai pemerintah pusat,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, (16/04/2021).
Dedie juga mengaku akan memberikan sanksi tegas, kepada ASN Kota Bogor jika kedapatan nekat melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun ini.
” Pasti ada sanksinya . Mulai dari sanksi ringan, sedang, berat. Atau bisa juga sanksi teguran ringan, teguran sedang, teguran berat,” ucapnya.
Kendati bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat melakukan mudik lebaran, namun bukan berarti Pemkot Bogor tidak memberikan kelonggaran.
Pemkot Bogor mungkin bakal memberikan izin mudik bagi ASN, apabila dalam keadaan mendesak. “Tentu kami juga menyiapkan keringanan. Kalau memang logis dan mendesak tentunya akan kami pertimbangkan untuk memberikan izin mudik bagi ASN,” tegasnya. (Heri)







