Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman RI menemukan dugaan hunian dengan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan internal dapat berjalan tanpa hambatan. Kementerian Imipas tengah menelusuri siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan keberadaan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyatakan pemeriksaan terhadap warga binaan telah dilakukan. Hingga Sabtu (26/09/2026), sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa untuk menggali informasi terkait temuan di kawasan lapas.
Selain warga binaan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengetahui mekanisme pengelolaan fasilitas, pihak yang mengetahui keberadaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaannya.
Bermula dari Temuan Ombudsman
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/09/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah, homestay atau vila mini. Di dalam beberapa bangunan ditemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai memiliki standar layaknya apartemen. Bahkan, terdapat pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.
Ombudsman juga menyebut salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan. Penghuni tersebut disebut mengaku membayar untuk tinggal di lokasi tersebut. Namun, informasi mengenai mekanisme pembayaran maupun pihak yang menerima pembayaran masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan lebih mendalam oleh Kementerian Imipas.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Penonaktifan terhadap lima pejabat, termasuk Kalapas Cibinong, bukan merupakan kesimpulan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal untuk mengusut fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kementerian Imipas juga perlu mencocokkan hasil pemeriksaan internal dengan temuan Ombudsman di lapangan. Pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan dan pegawai diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas dan siapa yang memiliki kewenangan atas pengelolaannya.
Ombudsman sendiri sebelumnya menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui lebih jauh siapa yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pengelolaannya.
Pemeriksaan Belum Berakhir
Kasus Lapas Cibinong kini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Karena itu, dugaan adanya fasilitas khusus, pembayaran untuk menempati hunian, maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Kementerian Imipas menyatakan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut: siapa yang membangun, siapa yang mengelola, siapa yang mengetahui, dan bagaimana fasilitas yang diduga menyerupai hunian mewah tersebut dapat berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna










