KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Kementerian Kesehatan mengizinkan vaksinasi booster dilakukan serentak tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Ini sesuai surat edaran mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster). Sesuai dalam surat nomor SR.02.06/II/408/2022 yang dikeluarkan pada pekan lalu.
Seperti hal Vaksinasi yang di lakukan di Perumahan Citavile Rt. 005/005 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu, tanggal 30/1/2022.
Menurut Sertu Suwandi vaksin Booster hari ini sasaran sebanyak 200 dosis untuk Warga perumahan Citavile dan petugas keamanan nya ikut jadi sasaran vaksin tahap 3, ” terangnya Wandi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapala Desa Jatibaru Sadar Darmadi, Babinsa Sertu Wandi, Bimaspol Aiptu. Eko. SH,
serta sejumlah Nakes dan perangkat Desa Jatibaru.
Lanjut Babinsa mengatakan, bahwa persyaratan penerima vaksin booster ialah, calon penerima vaksin harus menunjukkan nomor induk kependudukan dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, penerima vaksinasi covid-19 harus berusia 18 tahun ke atas. ” Ungkapnya.
Meski di nilai mematuhi Protokol Kesehatan namun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022, ” Imbuhnya.
(Wr)








