BUNGO, JAMBI || Sangkakala 7
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga terlibat dalam aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis Rhino.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat berlangsung di wilayah Sungai Gurun, tepatnya di seberang Desa Koto Jayo, arah ilir Jembatan Gantung Sungai Gurun.
Tanah yang dikerjakan disebut sebagai tanah tak bertuan dengan luas diperkirakan sekitar 1 hektare.
Temuan tim di lapangan mengungkap adanya satu unit alat berat di lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Narasumber juga menyebut adanya upaya menghapus bekas jalan alat berat untuk menghilangkan jejak aktivitas.
“Bekas jalan alat berat juga diupayakan untuk dihapus, untuk menghilangkan jejak,” tutur narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tanah Tak Bertuan Bukan Berarti Bebas Hukum
Status tanah yang disebut tak bertuan tidak otomatis menjadikan lahan tersebut bebas dikerjakan untuk aktivitas pertambangan.
Dugaan pengupasan tanah menggunakan alat berat untuk mencari emas tetap harus diperiksa legalitasnya, termasuk izin pertambangan, status penguasaan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Apalagi, dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintahan desa.
Apakah Kades Koto Jayo mengetahui aktivitas alat berat Rhino di wilayah Sungai Gurun? Siapa pemilik alat berat dan pengendali kegiatan? Apakah tanah seluas sekitar 1 hektare itu memiliki status hukum yang jelas?
APH Diminta Turun Ke Lokasi PETI, Jangan Hanya Menunggu Laporan
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan PETI tersebut.
Jika aktivitas itu terbukti tanpa izin, penindakan harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pekerja lapangan.
Dugaan upaya menghilangkan bekas jalan alat berat juga perlu diperiksa agar tidak menjadi celah untuk mengaburkan aktivitas pertambangan.
Jabatan kepala desa bukan kekebalan hukum. Jika benar terlibat, siapa pun harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : W-067
Editor : Priyatna










