KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE

- Redaktur

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO, JAMBI || Sangkakala 7
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga terlibat dalam aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis Rhino.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat berlangsung di wilayah Sungai Gurun, tepatnya di seberang Desa Koto Jayo, arah ilir Jembatan Gantung Sungai Gurun.

Tanah yang dikerjakan disebut sebagai tanah tak bertuan dengan luas diperkirakan sekitar 1 hektare.

Temuan tim di lapangan mengungkap adanya satu unit alat berat di lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.

Narasumber juga menyebut adanya upaya menghapus bekas jalan alat berat untuk menghilangkan jejak aktivitas.

“Bekas jalan alat berat juga diupayakan untuk dihapus, untuk menghilangkan jejak,” tutur narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tanah Tak Bertuan Bukan Berarti Bebas Hukum

Status tanah yang disebut tak bertuan tidak otomatis menjadikan lahan tersebut bebas dikerjakan untuk aktivitas pertambangan.

Dugaan pengupasan tanah menggunakan alat berat untuk mencari emas tetap harus diperiksa legalitasnya, termasuk izin pertambangan, status penguasaan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Apalagi, dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintahan desa.

Apakah Kades Koto Jayo mengetahui aktivitas alat berat Rhino di wilayah Sungai Gurun? Siapa pemilik alat berat dan pengendali kegiatan? Apakah tanah seluas sekitar 1 hektare itu memiliki status hukum yang jelas?

APH Diminta Turun Ke Lokasi PETI, Jangan Hanya Menunggu Laporan

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan PETI tersebut.

Jika aktivitas itu terbukti tanpa izin, penindakan harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pekerja lapangan.

Dugaan upaya menghilangkan bekas jalan alat berat juga perlu diperiksa agar tidak menjadi celah untuk mengaburkan aktivitas pertambangan.

Jabatan kepala desa bukan kekebalan hukum. Jika benar terlibat, siapa pun harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : W-067

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎
Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Langkahnya Tak Sempurna, Tanggung Jawabnya Tetap Utuh Kisah Paskibraka Tarabintang
Sungai Meluap, Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi dan Permukiman Warga di Sendana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:41 WIB

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB