Kangkangi Perpres Nomor 81 tahun 2014 dan Surat Edaran Bupati Humbahas Nomor 800/2986/hh/XII/2021, Masih Ada Penampakan Kerambah Jaring Apung Di Seputaran Danau Toba.

- Redaktur

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas || Sangkakala7.tv –
Sangat di sayang kan bila ternyata surat edaran Bupati Humbahas Nomor 800/2986/hh/XII/2021 tertanggal 14 Desember 2021 ternyata penertiban tidak terlaksana dengan baik.

Terlebih para pemilik Kerambah Jaring Apung(KJA) di seputaran Danau Toba masih ada.

Dari pantauan wartawan, penampakan ini yang menjadi pertanyaan beberapa masyarakat di seputaran Kecamatan Baktiraja, mengapa masih ada KJA ?

Terlebih pada saat Presiden RI Joko Widodo datang yang sebelumnya telah menginstruksikan agar KJA di tertibkan.

Dimana sesuai Perpres no 81 tahun 2014 tentang rencana tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya Perairan Danau Toba di Baktiraja yang di tentukan dengan Zona A 1 , Zona A 2 dan Zona A 3 tidak di perbolehkan lagi kegiatan budi daya perikanan.

Namun nyatanya KJA masih ada dan seakan pemilik KJA tidak mematuhi aturan Perpres dan Perbup yang pernah di keluarkan.

Desakan-desakan hal wajar untuk penertiban KJA yang jelasnya merupakan salah satu pendukungan dari rencana pusat pengembangan danau toba.
Namun dengan berdalih dan beralasan lain pemilik KJA, namun hingga kini masih ada di seputaran danau toba.

Ketika Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor di konfirmasi pada saat Hut Hari Pers Nasional dirinya mengatakan akan merelokasi yang artinya diduga Bupati Dosmar Banjarnahor sendiri tidak tegas untuk segera menertibkan KJA seperti yang tertuang di Perpres Nomor 81 tahun 2014.

Pernyataan Bupati Dosmar Banjarnahor akan merelokasi KJA yang tidak mau di tertibkan untuk di relokasi ketempat lain sangat miris sementara yang mau di tertibkan akan bagaimana nantinya.

Menurut salah seorang pegawai di Dinas Perikanan dan Peternakan Pemkab Humbahas kepada wartawan mengatakan dulunya dana untuk kopensasi yang mau di tertibkan di anggarkan dari APBD sebanyak Rp 1,7 milyar.

Sesuai data yang di terima artinya bagi yang terdampak di beri dana sosial Rp 2 juta per unit, namun karena tidak semua di relokasi sehingga dana yang sudah di anggarkan menjadi silpa artinya kembali ke kas daerah.

Mengingat hingga kini sudah berjalan beberapa bulan tahun 2022, namun penertiban belum berjalan dan masih ada penampakan KJA di seputaran danau toba.

(Charles)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban
Bupati Humbahas Gelar Rembug Program Pembangunan Panorama Indah Sileme-leme
Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani
Tingkatkan Pelayanan Sosial, Dinsos Toba Gelar Konsultasi Publik
Bupati Tapteng Ikuti Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera
BAZNAS Tangerang Salurkan Bantuan Kamar Wudhu Masjid Al Huda Hutanabolon, Wabup Tapteng Apresiasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:21 WIB

Bupati Humbahas Gelar Rembug Program Pembangunan Panorama Indah Sileme-leme

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:16 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Ajak Masyarakat Gelorakan Kebersihan Mulai dari Keluarga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:53 WIB

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Dinas Kesehatan Sumut

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Gelar Rakor Bersama Camat, Bahas Kondisi Kecamatan dan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB