Kangkangi Perpres Nomor 81 tahun 2014 dan Surat Edaran Bupati Humbahas Nomor 800/2986/hh/XII/2021, Masih Ada Penampakan Kerambah Jaring Apung Di Seputaran Danau Toba.

- Redaktur

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas || Sangkakala7.tv –
Sangat di sayang kan bila ternyata surat edaran Bupati Humbahas Nomor 800/2986/hh/XII/2021 tertanggal 14 Desember 2021 ternyata penertiban tidak terlaksana dengan baik.

Terlebih para pemilik Kerambah Jaring Apung(KJA) di seputaran Danau Toba masih ada.

Dari pantauan wartawan, penampakan ini yang menjadi pertanyaan beberapa masyarakat di seputaran Kecamatan Baktiraja, mengapa masih ada KJA ?

Terlebih pada saat Presiden RI Joko Widodo datang yang sebelumnya telah menginstruksikan agar KJA di tertibkan.

Dimana sesuai Perpres no 81 tahun 2014 tentang rencana tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya Perairan Danau Toba di Baktiraja yang di tentukan dengan Zona A 1 , Zona A 2 dan Zona A 3 tidak di perbolehkan lagi kegiatan budi daya perikanan.

Namun nyatanya KJA masih ada dan seakan pemilik KJA tidak mematuhi aturan Perpres dan Perbup yang pernah di keluarkan.

Desakan-desakan hal wajar untuk penertiban KJA yang jelasnya merupakan salah satu pendukungan dari rencana pusat pengembangan danau toba.
Namun dengan berdalih dan beralasan lain pemilik KJA, namun hingga kini masih ada di seputaran danau toba.

Ketika Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor di konfirmasi pada saat Hut Hari Pers Nasional dirinya mengatakan akan merelokasi yang artinya diduga Bupati Dosmar Banjarnahor sendiri tidak tegas untuk segera menertibkan KJA seperti yang tertuang di Perpres Nomor 81 tahun 2014.

Pernyataan Bupati Dosmar Banjarnahor akan merelokasi KJA yang tidak mau di tertibkan untuk di relokasi ketempat lain sangat miris sementara yang mau di tertibkan akan bagaimana nantinya.

Menurut salah seorang pegawai di Dinas Perikanan dan Peternakan Pemkab Humbahas kepada wartawan mengatakan dulunya dana untuk kopensasi yang mau di tertibkan di anggarkan dari APBD sebanyak Rp 1,7 milyar.

Sesuai data yang di terima artinya bagi yang terdampak di beri dana sosial Rp 2 juta per unit, namun karena tidak semua di relokasi sehingga dana yang sudah di anggarkan menjadi silpa artinya kembali ke kas daerah.

Mengingat hingga kini sudah berjalan beberapa bulan tahun 2022, namun penertiban belum berjalan dan masih ada penampakan KJA di seputaran danau toba.

(Charles)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Percepat Pemulihan Dampak Bencana, Pemkab Tapteng Gelar Gotong Royong Berkelanjutan
Optimalisasi Klinik UMKM Bangkit, Pemerintah Dorong Percepatan Pemulihan UMKM Terdampak Bencana
Sehari Setelah Puting Beliung, Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Ke Warga Sirisirisi
Pemkab Tapteng Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga
Perkuat Sinergi Pendidikan, Pemkab Toba Ikuti Program Jaksa Sahabat Pendidik
Sinergi Jaga Keutuhan NKRI, Wabup Tapteng Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI
Dinas Perikanan Kapuas Hulu Ikuti Rapat Pemutakhiran Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Tahun 2026
Penanganan Banjir Mela, Pemkab Tapteng Fokus Normalisasi Aliran Sungai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Optimalisasi Klinik UMKM Bangkit, Pemerintah Dorong Percepatan Pemulihan UMKM Terdampak Bencana

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Sehari Setelah Puting Beliung, Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Ke Warga Sirisirisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Pemkab Tapteng Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Perkuat Sinergi Pendidikan, Pemkab Toba Ikuti Program Jaksa Sahabat Pendidik

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Sinergi Jaga Keutuhan NKRI, Wabup Tapteng Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru