Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (MASPEKAL) menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan tanda terima surat yang diterima pada 12 Mei 2026, surat tersebut dikirim oleh Sarno selaku perwakilan MASPEKAL dan telah diterima pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Penyampaian surat itu berkaitan dengan perhatian masyarakat terhadap keberadaan dan perlindungan Kopi Arabika Sumatera Lintong yang menjadi salah satu komoditas unggulan dari kawasan Humbang Hasundutan dan sekitarnya.
Keberadaan MASPEKAL di Kabupaten Humbang Hasundutan juga menunjukkan keseriusan masyarakat dan para pemerhati kopi dalam mendorong berdirinya badan atau wadah yang dapat mengayomi para petani Kopi Arabika Lintongnihuta.
Kehadiran organisasi tersebut diharapkan mampu memperjuangkan perlindungan mutu, identitas kopi, kesejahteraan petani, hingga penguatan pemasaran kopi Arabika Lintong agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Hal tersebut disampaikan St. Mula Sihombing kepada wartawan Sangkakala7.tv, Senin (18/05/2026). Menurutnya, pengurusan surat tersebut dilakukan untuk menunjukkan keabsahan keberadaan MASPEKAL sebagai wadah pemerhati dan pengayom petani kopi di kawasan Lintongnihuta dan sekitarnya.
“Pengurusan surat untuk menunjukkan keabsahan keberadaan MASPEKAL,” jelasnya.
St. Mula Sihombing juga menambahkan, keberadaan MASPEKAL diharapkan mampu mensejahterakan para petani kopi, termasuk petani kopi robusta di Lintongnihuta dan sekitarnya, melalui pembinaan, perlindungan hasil produksi, serta penguatan nilai jual kopi daerah.
MASPEKAL berharap aspirasi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam menjaga identitas, kualitas, serta hak kekayaan intelektual Kopi Arabika Lintong.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








