Sangkakala 7 || Kabupaten Toba. Sumut
Warga dari empat desa di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yakni Desa Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas dan Sampuara menyampaikan harapan agar penambangan batu rakyat di wilayah mereka memperoleh legalitas resmi dari pemerintah. Selama ini, aktivitas penambangan batu yang menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat dinilai ilegal.
Menanggapi permohonan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus melakukan peninjauan ke lokasi penambangan, pada Selasa (19/5/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan titik lokasi yang diusulkan masyarakat sebagai area tambang rakyat.
“Atas usulan warga maka kita tinjau ke lapangan untuk melihat langsung bagaimana kondisinya. Kita turut mengajak KPH Wilayah IV Balige untuk meninjau ini,” ujar Wakil Bupati Toba.
Dalam peninjauan tersebut, warga turut menunjukkan titik lokasi penambangan yang dimohonkan agar nantinya dapat dilegalkan. Pemerintah berharap apabila usulan tersebut disetujui oleh pemerintah provinsi, maka aktivitas penambangan rakyat dapat dipusatkan di satu lokasi tertentu dan tidak lagi dilakukan secara sporadis.
“Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan akan dilakukan di satu titik dan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Penambangan juga dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat,” tambahnya.
Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba hanya sebatas menyampaikan usulan masyarakat kepada pihak berwenang, tegasnya.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








