KAB. BEKASI || Sangkakala 7 tv –
Pembagian Dana PPBNT (Proses Percepatan Bantuan Non Tunai), selama 3 bulan terhitung sejak (Januari s/d Maret) @Rp. 200.000/bulan, total sebesar Rp. 600.000/Triwulan disalurkan untuk masyarakat Desa Jejalenjaya.
Kegiatan tersebut berlangsung di
Sekretariat Dusun 1
Kp. Kebon RT.004 RW 001 Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Minggu 27/2/2022.
Serma Heri Suanto
Babinsa Koramil 01 Tambun mengatakan, mengenai Pembagian Dana PPBNT ( Proses Percepatan Bantuan Non Tunai
Desa Jejalenjaya, pada Tahun 2022 dalam Triwulan pertama di bagikan sebesar Rp 600.000 kepada warga kurang mampu, ” Ucap Heri Suanto.
“Pembagian Dana PPBNT ( Proses Percepatan Bantuan Non Tunai tersebut merupakan bantuan dari pemerintah kepada warga yang terdampak pandemi covid-19,”ucapnya Heri Suanto.
Meski terbilang mematuhi protokol kesehatan hal tersebut di lakukan dengan cara bergiliran melalui Antrean serta dalam pengawasan secara ketat dan di hadiri oleh Babinsa Jejalenjaya Serma Heri Suanto, Babinkamtibmas Jejalenjaya Bripka M. Basit. SH, Ketua PSM Jejalenjaya Dadi, Ketua RW. 001 bpk. Sakim, Ketua Rt dari 001 s/d 005 Rw. 001, Muji, Petugas Pos dan Giro
Sementara itu Dadi Ketua PSM Jejalenjaya ucapkan banyak terima kasih kepada aparat yang turut membantu pelaksanaan acara Pemberian Bantuan ini
hingga terlaksana dengan lancar,” Papar Dadi.
Hal senada juga di katakan Bripka M Basit,“Harapan kami Selaku Bhabinkamtibmas Desa Jejalenjaya semoga bantuan yang berasal dari Pos dan Giro yang diberikan kepada warga kurang mampu, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin serta dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi covid-19,”Pungkas Bimaspol Basit. (Wr)








