KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Warga pesisir pantai Desa Bungaia, Kecamatan Bontomate’ne Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan dibuat geger oleh kehadiran tiga unit perahu balapan, berikut temuan ikan yang diduga merupakan sisa-sisa dari hasil kegiatan illegal fishing.
Kejadian yang berlangsung pada hari, Kamis, (06/05) tersebut, diketahui dari postingan video yang diunggah salah seorang aktivis pemerhati lingkungan laut dan pantai, Baim Strike, melalui akun facebook dan group pembaca tanadoang pos.
Baim dikonfirmasi wartawan pada hari, Sabtu, (08/05) membenarkan infornasi aktivitas illegal fishing yang terjadi di Desa Bungaia.
Pengungkapan dugaan aktivitas illegal fishing ini sendiri kata dia, “berawal dari temuan sisa-sisa ikan yang mengapung di sekitar perairan Desa Bungaia dan diduga merupakan sisa-sisa kegiatan pengeboman ikan oleh sekelompok warga nelayan tak ramah lingkungan”.

“Rombongan tiga unit perahu nelayan jenis balapan yang digunakan beraksi oleh para terduga pelaku, disinyalir berasal dari Desa Polassi Kecamatan Bontosikuyu”, pungkas Baim, di ujung saluran telefon.
Kepala Desa Bungaia, Alimuddin, ST, dikonfirmasi terpisah oleh wartawan via pesan whatsapp pada hari, Sabtu malam 08/05/2021, ikut mengaminkan kejadian pengeboman ikan yang berlangsung di wilayahnya, sekira pukul 10.30, hari Kamis 06/05/2021.
“Memang benar, bahwa sekira pukul 10.30 wita, hari Kamis 06/05 pagi, telah terjadi kegiatan pengeboman ikan yang dilakukan oleh sekelompok warga nelayan dengan menggunakan tiga unit perahu balapan”.
“Warga yang pada hari itu, mendengar suara ledakan bom ikan, langsung mencari sumber suara dan bergerak menuju ke tkp untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengeboman”.

“Namun sayang, karena para pelaku yang sementara menyelam tidak sempat tertangkap”.
Pasalnya, mereka langsung naik ke perahu dan kabur setelah melihat kehadiran warga di sekitar tkp.
“Meski demikian, kami berhasil mengamankan beberapa ikan Pogo’ dan Sunu yang mengapung di sekitar tkp dan diduga merupakan sisa-sisa dari kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh para terduga pelaku”.
“Ikan tersebut, sudah dibawa dan diserahkan kepada aparat kepolisian sektor Bontomate’ne untuk dijadikan sebagai barang bukti”.
Ikan telah kami serahkan pada hari Jum’at malam 07/05/2021 , saat menyampaikan laporan dihadapan aparat penyidik Polsek Bontomate’ne, jelas Alimuddin. (Andi Fadly Dg. Biritta)








