Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

- Redaktur

Kamis, 9 Juni 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || SANGKAKALA 7 –
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

(W.080/R.001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Jalan Alternatif Sentul, Samsat Cibinong Periksa Pajak Kendaraan
Simulasi Sispam Mako di Mapolres Humbahas
Polisi Sehat, Pelayanan Meningkat: Polres Humbahas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Patroli Jam Kecil, Sat Samapta Polres Bogor Antisipasi Tawuran di Cibinong ‎
Satlantas Polresta Bogor Kota Tindak Knalpot Bising Lewat Patroli Hunting System
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Jam Dinas, Berlaku Mulai Akhir April 2026
Petugas Gabungan Sigap Tangani Dua Insiden Saat CFD Kabupaten Bogor
Satlantas Polres Touna Gencarkan “Blue Light Patrol” di Jalur Protokol
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:21 WIB

Operasi Gabungan di Jalan Alternatif Sentul, Samsat Cibinong Periksa Pajak Kendaraan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:08 WIB

Simulasi Sispam Mako di Mapolres Humbahas

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:15 WIB

Polisi Sehat, Pelayanan Meningkat: Polres Humbahas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:18 WIB

Patroli Jam Kecil, Sat Samapta Polres Bogor Antisipasi Tawuran di Cibinong ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13 WIB

Satlantas Polresta Bogor Kota Tindak Knalpot Bising Lewat Patroli Hunting System

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPBD Humbahas Bergerak Cepat Bersihkan Material Longsor

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:21 WIB