*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

- Redaktur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SULTENG || Sangkakala 7
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni BA (37), yang disebut bekerja sebagai petani, dan RD (24), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut BA, yang berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah pantai timur Parimo.

“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada BA hingga petugas melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai BA.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil. Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu jolly. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.

“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Fitri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Berita Terbaru

Pemerintahan

ASN Pemkab Tapteng Gotong Royong Bersihkan Material Sisa Banjir

Jumat, 2 Okt 2026 - 22:14 WIB