Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan LN, Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.
Hal tersebut disampaikan Kejari Humbahas dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Selasa (18/08/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Humbahas melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025.
Berdasarkan hasil ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 12 Agustus 2026, penyidikan dinilai telah memenuhi ketentuan mengenai kecukupan alat bukti.
LN, yang merupakan Kepala Desa Nagasaribu II periode 2018–2026, kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Humbahas mengungkapkan bahwa Desa Nagasaribu II mengelola APBDes sebesar Rp999.418.257 pada Tahun Anggaran 2024.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, nilai APBDes mencapai Rp1.061.630.623.
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, di antaranya mark up anggaran, kegiatan atau penggunaan dana yang diduga fiktif, serta dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 tentang revisi audit perhitungan kerugian negara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp325.941.021.
Kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Nagasaribu II.
Selain dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, Tim Penyidik Kejari Humbahas juga menemukan dugaan penggunaan sebagian dana yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini masih berproses secara hukum.
Atas dugaan perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Humbang Hasundutan.
Kejari Humbahas menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
Penetapan LN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna










