Nekat Mudik dan Menghasut Orang Lain Bisa di Pidana

- Redaktur

Rabu, 12 Mei 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SERANG | Sangkakala TV –
Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik dan juga menghasut orang lain untuk ikut melakukan mudik bisa dipidana.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat meninjau secara langsung Pos Penyekatan di Jayanti, Kabupaten Serang. Rabu, (12/05/2021) dini hari.

Apalagi saat ini banyaknya hasutan atau ajakan untuk melakukan mudik melalui media sosial, untuk itu Polda Banten akan melakukan tindakan tegas.

“Saat ini banyak sekali beredar di media sosial terkait ajakan untuk melakukan mudik, untuk itu kepada seluruh masyarakat saya menghimbau agar tidak terprovokasi atas ajakan tersebut,” kata Edy Sumardi.

“Karena sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Dan juga bagi masyarakat yang melakukan penghasutan dalam mengajak orang lain untuk mudik juga bisa dipidana karena melanggar pasal 160 KUHP,” jelas Edy Sumardi.

Terkait hal itu, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung peraturan pemerintah tentang larangan mudik.

“Adapun larangan mudik ini merupakan kebijakan pemerintah, yang mana keputusan tersebut dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi,” ungkap Edy Sumardi.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, lebih baik lebaran tahun ini kita bersilaturahmi dengan sanak saudara menggunakan media sosial saja. Semua itu kita lakukan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini,” tutup Edy Sumardi. (Tim)

Sumber : Bid Humas Polda Banten

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Humbahas Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedia Sosial dalam Program Jumat Keliling
Polres Humbahas Sambangi Desa Siponjot, Warga Diajak Waspadai Narkoba dan Judi Online
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Humbahas Ajak Pemuda Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan
Wabup Tapteng Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
*Kapolda Sulteng Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Aman Tinombala, 914 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla*
Kapolsek Balaesang, Iptu Ramto Lapolaka, Melaksanakan Giat Minggu Kasih di Gereja GPID Bethel Sipure
Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai, Kapolres Humbahas Pimpin Apel Gelar Pasukan
HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Humbahas Salurkan Sembako
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Kapolres Humbahas Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedia Sosial dalam Program Jumat Keliling

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Polres Humbahas Sambangi Desa Siponjot, Warga Diajak Waspadai Narkoba dan Judi Online

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Humbahas Ajak Pemuda Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Wabup Tapteng Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:41 WIB

*Kapolda Sulteng Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Aman Tinombala, 914 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla*

Berita Terbaru

Parlemen

ENAM FRAKSI DPRD HUMBAHAS SOROTI RAPBD TAHUN 2027

Jumat, 30 Okt 2026 - 22:50 WIB

Pemerintahan

Sekdakab Tapteng Tutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:38 WIB