Satresnarkoba Polres Kendal, Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

- Redaktur

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Sat Narkoba Polres Kendal menangkap salah seorang pengedar barang haram berupa ganja berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo sekira pukul 16.30 WIB, Senin (11/7/2022).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kendal dan pada hari Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo petugas berhasil mengamankan tersangka AW, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus lactamil, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, langsung mengamankan tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier cap kucing.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, “Penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo,” jelas AKP Agus Riyanto.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja seberat 5,06 gram, tas warna silver merk buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing berikut 1 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Raih Tiga Penghargaan KPPN Balige, Bukti Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel
Polres Humbahas Beri Penghormatan Terbaik bagi Personel yang Purna Tugas
Jaga Kebugaran dan Perkuat Soliditas, Polres Humbahas Gelar Senam Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Donggala Mengadakan Giat Car Free Day
Kompak Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas dan Polres Toba Ziarah ke TMP Bahagia Balige
Polres Humbahas Gelar Bakti Kesehatan Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Lewat Patroli Presisi, Polres Humbahas Perkuat Kehadiran di Tengah Warga
Polres Kendal Bantu Evakuasi Korban Rob dari Kelurahan Balok ke Karangsari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

Polres Humbahas Raih Tiga Penghargaan KPPN Balige, Bukti Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:43 WIB

Polres Humbahas Beri Penghormatan Terbaik bagi Personel yang Purna Tugas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:25 WIB

Jaga Kebugaran dan Perkuat Soliditas, Polres Humbahas Gelar Senam Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Donggala Mengadakan Giat Car Free Day

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:34 WIB

Kompak Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Humbahas dan Polres Toba Ziarah ke TMP Bahagia Balige

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB