Satresnarkoba Polres Kendal, Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja

- Redaktur

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Sat Narkoba Polres Kendal menangkap salah seorang pengedar barang haram berupa ganja berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo sekira pukul 16.30 WIB, Senin (11/7/2022).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kendal dan pada hari Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo petugas berhasil mengamankan tersangka AW, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus lactamil, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kendal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, langsung mengamankan tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier cap kucing.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, “Penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo,” jelas AKP Agus Riyanto.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja seberat 5,06 gram, tas warna silver merk buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing berikut 1 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*
Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
*Binroh Nasional Polri, Dai Kamtibmas Polres Parimo Aiptu Zulham Ditunjuk Jadi Penceramah*
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Bupati dan Kapolres Humbahas Salurkan Beras kepada Masyarakat, Bakti Sosial Hadir di Tengah Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:08 WIB

*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:48 WIB

*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*

Berita Terbaru