Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial MKO (38), warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja.
MKO ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (20/08/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Ia diduga datang dari Sidikalang untuk mengantarkan ganja yang telah dipesan seseorang berinisial BL, warga Bakkara.
Dalam kasus ini, BL telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MKO saat berada di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Muhammad Hafiz Ansari, S.H., M.H., melalui KBO Satresnarkoba Ipda Welman Simangunsong, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Welman.
Dari tangan MKO, polisi menyita satu bungkus plastik merah yang berisi satu kertas nasi warna cokelat dengan narkotika jenis ganja seberat 72,20 gram netto.
Selain itu, petugas mengamankan satu bungkus kotak rokok kosong, dua batang rokok yang telah diisi ganja dengan berat bruto 3,24 gram, satu unit telepon seluler, satu blok kertas tiktak/paper, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dalam pemeriksaan awal, MKO mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut bernama “Om Udin”, warga Kota Medan.
Ganja itu, menurut pengakuannya, akan dijual dengan nilai sekitar Rp400.000.
Keterangan tersebut masih merupakan hasil interogasi awal terhadap tersangka dan menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Kasus ini sekaligus menunjukkan adanya dugaan peredaran ganja lintas daerah, dari wilayah Sidikalang menuju Humbang Hasundutan.
Polisi masih memburu BL yang disebut sebagai pemesan, serta mendalami asal-usul ganja yang dibawa MKO.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
MKO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Catatan: Status MKO dalam pemberitaan ini tetap sebagai tersangka dan belum merupakan orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










