HUMBAHAS || Sangkakala.tv –
Dalam rangka HUT RI ke 77 Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Umum (RU) tahun 2022 kepada 264 orang warga binaan Rutan Klas II B kabupaten Humbang Hasundutan.Rabu(17/08/2022)
Wakil Bupati DR(cant)Oloan Paniaran Nababan hadir membacakan surat keputusan Kementrian Hukum dan hak asasi manusia yang di tandatangani Dirjen Pemasyarakatan,Reynhard Silitonga.
Dalam surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di bacakan Wakil Bupati DR (cant) Oloan Paniaran Nababan SH,MH mengatakan pemberian Remisi Umum (RU) kepada narapidana dan anak Klas II B Kabupaten Humbahas sebagai perwujudan sistem pemasyarakatan.

Di tambahkannya, dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di berikan RU kepada yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
Wakil Bupati Humbahas,DR(cant) Oloan Paniaran Nababan usai membacakan Surat RU Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkesempatan memberikan secara simbolis surat RU kepada salah seorang warga binaan.
(KB-061)






