Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Lapas Kelas IIA Cikrang Berikan Remisi

- Redaktur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77, yang jatuh pada hari Rabu, (17/8/2022), di lakukan Lembaga Permasyarakatan Kelas llA Cikarang memberikan remisi terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Adanya remisi tersebut sangat dinanti-nanti oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WPB) seluruh Indonesia pasalnya bertepatan dengan hari kemerdekaan tersebut, akan diberikan juga Remisi bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan menunjukan perkembangan perbaikan kepribadian menjadi lebih baik.

“Secara simbolis kepada lima (5) orang perwakilan Narapidana dan Anak dari
total delapan ratus tujuh puluh empat (874) yang mendapatkan remisi,”kata Kepal Lapas Cikarang Veri Johanes, saat di wawancara di Aula Toro Wiyarto Lapas Cikarang. Rabu (17/8/22).

Veri menjelaskan, Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi umum 17/8/ 2022 adalah Remisi Umum 1 : 828, Remisi Umum II ; 46, Total Remisi yang diperoleh : 874
Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi
Umum tesebut.

“Yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan
belum bisa langsung bebas,”Jelasnya.

Lebih lanjut Veri, Sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Umum tesebut.

“Yang bersangkutan dapat langsung bebas kecuali bagi narapidana atau anak yang memiliki denda yang belum dibayar lunas maka wajib menjalani subsider pengganti denda terhitung sejak tanggal diberikannya remisi,”imbuhnya.

Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes menuturkan, 847 warga binaan yang telah
menerima RU Tahun 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif
dan substantif.

“Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan,”kata Veri.

Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Lanjutnya, Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

“Adapun rincian dari 874 warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah
Remisi Umum I berjumlah 828, Remisi Umum II berjumlah 18 (dengan keterangan
langsung dapat menghirup udara bebas), dan Remisi Umum II (masih harus menjalani subsider pengganti denda) berjumlah 28,” jelas Veri.

“Pemberian RU Tahun 2022 diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai
penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” pungkasnya.

(W-016)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Layanan Publik, Pemkab Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis
Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakornis TMMD ke-129 TA 2026 Secara Virtual
Kepala Disporapar Kapuas Hulu Hadiri Rapat Pembahasan Festival Lestari Tahun 2026
Bupati Tapteng Hadiri Pembukaan PRSU, Manfaatkan Sebagai Ajang Etalase Promosi Potensi Daerah
Ini Dia, Perusahaan dan Mitra Penerima Penghargaan CSR Awards Kabupaten Bekasi 2026
Yemima Mutiara Caren Sitanggang Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:47 WIB

Perkuat Layanan Publik, Pemkab Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:09 WIB

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakornis TMMD ke-129 TA 2026 Secara Virtual

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:47 WIB

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:21 WIB

Bupati Tapteng Hadiri Pembukaan PRSU, Manfaatkan Sebagai Ajang Etalase Promosi Potensi Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:48 WIB

Ini Dia, Perusahaan dan Mitra Penerima Penghargaan CSR Awards Kabupaten Bekasi 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Perkuat Layanan Publik, Pemkab Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis

Minggu, 5 Jul 2026 - 16:47 WIB

Pemerintahan

Minggu, 5 Jul 2026 - 09:47 WIB