KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77, yang jatuh pada hari Rabu, (17/8/2022), di lakukan Lembaga Permasyarakatan Kelas llA Cikarang memberikan remisi terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Adanya remisi tersebut sangat dinanti-nanti oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WPB) seluruh Indonesia pasalnya bertepatan dengan hari kemerdekaan tersebut, akan diberikan juga Remisi bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan menunjukan perkembangan perbaikan kepribadian menjadi lebih baik.
“Secara simbolis kepada lima (5) orang perwakilan Narapidana dan Anak dari
total delapan ratus tujuh puluh empat (874) yang mendapatkan remisi,”kata Kepal Lapas Cikarang Veri Johanes, saat di wawancara di Aula Toro Wiyarto Lapas Cikarang. Rabu (17/8/22).
Veri menjelaskan, Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi umum 17/8/ 2022 adalah Remisi Umum 1 : 828, Remisi Umum II ; 46, Total Remisi yang diperoleh : 874
Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi
Umum tesebut.
“Yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan
belum bisa langsung bebas,”Jelasnya.
Lebih lanjut Veri, Sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Umum tesebut.
“Yang bersangkutan dapat langsung bebas kecuali bagi narapidana atau anak yang memiliki denda yang belum dibayar lunas maka wajib menjalani subsider pengganti denda terhitung sejak tanggal diberikannya remisi,”imbuhnya.
Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes menuturkan, 847 warga binaan yang telah
menerima RU Tahun 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif
dan substantif.
“Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan,”kata Veri.
Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Lanjutnya, Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
“Adapun rincian dari 874 warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah
Remisi Umum I berjumlah 828, Remisi Umum II berjumlah 18 (dengan keterangan
langsung dapat menghirup udara bebas), dan Remisi Umum II (masih harus menjalani subsider pengganti denda) berjumlah 28,” jelas Veri.
“Pemberian RU Tahun 2022 diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai
penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” pungkasnya.
(W-016)






