Humbahas || Sangkakala7.tv –
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H,di dampingi Wakapolres Kasat Reskrim, kabag Ops Kompol Septian, press rilis kasus pembunuhan berencana, Rabu(14/09/2022).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H,dalam press rilis mengatakan Kasus pembunuhan berencana yang di lakukan HS,50, yang di rencanakan AM,46,(istri korban) dengan ancaman Hukuman mati, atau Hukumana Seumur Hidup atau hukuman 20 tahun.
” Motif pembunuhan bukan hanya masalah ekonomi juga masalah hubungan di luar nikah sehingga istri korban merencanakan untuk membunuh korban, “katanya.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H,menjelaskan perencanaan pembunuhan sudah di rencanakan sebelum terjadi pembunuhan.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H, menjelaskan telah mengamankan barang bukti dari tersangka HS yakni :
1. Kayu berukuran sekitar 50 cm.
2. Sp. Motor Merk Honda Nopol BA 2669 VV
3. Kaus warna biru hijau putih
4. Jaket warna hijau
5. Celana panjang warna biru dongker
6. HP merk Samsung
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H, menjelaskan barang bukti yang di amankan dari tersangka AM yakni :
1. Kain sarung
2. Sendal hitam
3. HP merk OPPO
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H, menambahkan barang bukti yang di amankan milik korban yakni :
1. Baju kemeja warna biru dongker
2. Celana panjang warna biru dongker
3. Sepatu bot
4. Parang
5. HP Nokia
6. Bungkus Rokok merk Pintu Gerbang
7. 44 Pompa racun tanaman
8. Racun tanaman
9. Kopi kupluk
10. Ember
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H, menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, sekira Pukul 11.00 Wib di Perladangan Saba Dolok di Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
“Awalnya curhat-curhatan dan korban menyinggung istri korban sehingga muncul niat untuk membunuh dan rencana kawin lari, “jelasnya.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H, menjelaskan motif dugaan tindak pidana pembunuhan :
1. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku dan hasil celebrate hp telah terjadi perselingkuhan antara pelaku utama H.S dengan A.M (istri korban) kemudian yang berkeinginan untuk membunuh korban dengan alasan pelaku H.S akan menikahi A.M (istri korban)
2. Hubungan rumah tangga korban dengan A.M (istri korban) sudah tidak harmonis disebabkan permasalahan ekonomi rumah tangga.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H, menegaskan, Pasal yang di sangkakan kepada tersangka H.S
Pasal 340 subs 338 KUHP sedangkan dipersangkaan pasal kepada tersangka A.M, Pasal 340 subs 338 yo 55 KUHP.
(KB-061)








