PILKADES SERENTAK SE-KECAMATAN TAMBUSAI 8 DESEMBER 2022

- Redaktur

Kamis, 24 November 2022 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu || SANGKAKALA 7 –
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se kecamatan Tambusai akan diikuti oleh 8(delapan) Desa pada tanggal 8 Desember 2022 mendatang.

“Iya bang, ada 8 Desa yang ikut Pilkades serentak pada 8 Desember 2022 mendatang, sementara ada 3 (tiga) Desa, yakni Desa Talikumain, Desa Batangkumu, dan Desa Tambusai Timur (Tamtim) tidak ikut Pilkades,” Kata Camat Tambusai, Muammer Ghadafi,S.Sos ketika dikonfirmasi Sangkakala7.tv, Rabu (23/11/2022) siang.

Ditanya lebih spesifiknya, Desa mana saja yang ikut Pilkades serentak ?, Ghadafi mengatakan ;
1. Desa Tambusai Barat , 3 orang Calon Kepala Desa (Cakades) dengan Nomor Urut ;1.Asmar Nasution, 2.Ali Ermin Siregar, 3.Robel Tanamal Lubis.

2. Desa Batas, ada 4 Cakades ; Nomor Urut 1.Tarmizi , 2.Riski Alfandri HS, 3.Khendra Jaya, 4.Hablum Tambusai,S.Pd.

3. Desa Rantau Panjang, 2 Cakades ; No.1.Ihman Efendi (Incumbent), 2.Syarifuddin HS.

4. Desa Sungai Kumango, dua Cakades ; No.1.Ali Husin Hasibuan(Incumbent), 2.Rahmatsyah.

5. Desa Sialang Rindang, dua Cakades ; No.1. Erni Yunita,S.Pd, no.2. Putro Warsono,S.Agr(Incumbent).

6. Desa SukaMaju, tiga Cakades ; No.1.Kasino, No.2.Suhirman, No.3.Ali Nurdin.

7. Desa Lubuk Soting, ada dua Cakades ; No.1.Salman Alfarist, No.2.Roba’a dan terakhir

8. Desa Tingkok ada dua Cakades ; No.1.Herman (Incumbent), No.2. Saparuddin DLY, jelas Ghadafi selaku Ketua Panwas Kecamatan Pilkades Kecamatan Tambusai 2022.

Untuk diketahui, ada 69 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan dari 16 Kecamatan Se kabupaten Rokan hulu yang ikut menyelenggarakan Perhelatan Pilkades serentak tahun 2022 ini. Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke 4 ini mengacu pada Perda No.3/2016 tentang Desa, Perda No.3/2021 tentang perubahan kedua atas Perda No.4/2016 tentang Pilkades.

Kemudian Peraturan Bupati Rohul (Perbup) No.37/2021 tentang perubahan kedua atas Perbup No.25/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan biaya Pilkades serta Perbup No.23/2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup No.25/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan biaya Pilkades.

Informasi dihimpun Media ini, bahwa Alokasi Anggaran Pelaksanaannya menelan anggaran Rp.7,1 Miliar bersumber dari APBD Rohul. Dimana Rp.4 Miliarnya dari APBD Murni dan selebihnya dari APBD-P Kabupaten Rohul.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Apresiasi Kehadiran PERCASI Humbahas
Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Pemkab Humbang Hasundutan Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih untuk Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2026
Pemkab Toba Pamerkan Kriya Unggulan di Kriyanusa 2026, Dorong Perajin Lokal Naik Kelas
Bupati Humbahas bersama Ketua DEN Rapat Persiapan Peresmian TSTH2
Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan
Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas
TSTH2 Humbahas Perkuat Riset dan Inovasi, Guru Tampilkan Metode Gasing di Hadapan Mendiktisaintek
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:46 WIB

Kepala SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Apresiasi Kehadiran PERCASI Humbahas

Rabu, 30 September 2026 - 22:41 WIB

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 29 September 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih untuk Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas bersama Ketua DEN Rapat Persiapan Peresmian TSTH2

Senin, 28 September 2026 - 21:58 WIB

Aplikasi INTIPBASRI Mempermudah Masyarakat Tapteng Mengecek Jadwal Penyaluran Bantuan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 30 Sep 2026 - 22:41 WIB

Pendidikan

Tiga Siswa Humbahas Siap Berlaga di Olimpiade Gasing Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 - 22:38 WIB