HUMBAHAS || SANGKAKALA 7.TV
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
TNI dituntut harus mampu menunjukkan sikap netral menjadi tentara yang professional dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Dandim 0210/TU diwakili Pabung Mayor ARM Ojak Simarmata dalam uraiannya pada soaialisasi KPU Humbahas di coffee hotel Ayola Dolok sanggul menjelaskan TNI netral dan mengamankan Pemilu dan Pilkada, Kamis, 24/11/2022.
Dijelaskannya tugas TNI juga mengantisipasi dan memonitor pelaksanaan Pilkada dan Pemilu tahun 2024.
Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan netralitas TNI dalam pemilu dan pemilihan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) dalam UU Pemilihan.
TNI juga mengawasi ancaman kerawanan pilkada yang di timbulkan terutama dari medsos serta memberikan rasa aman.
(KB-061)










