Sopir Parkir Liar di Bahu Jalan Akan Ditindak Tegas

- Redaktur

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal melakukan imbauan dan penertiban terhadap para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi serta aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di sepanjang jalan lingkar Kaliwungu, Sabtu (11/3/2023).

Satlantas Polres Kendal bergerak cepat menanggapi hal tersebut, terkait imbauan dan penertiban truck serta tronton yang berhenti di bahu jalan dengan menjalankan Program “BAHURAKSA” (Bahu Jalan Dilarang Parkir Untuk Keselamatan).

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo SIK menjelaskan, “Berbicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika, aturan berdasarkan legalitas hukum kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati, kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di belokan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir apalagi di bahu jalan,” jelas AKP Rizky Widyo.

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo menambahkan, kami memberikan imbauan serta arahan kepada sopir truk dan tronton yang parkir di bahu jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.

“Penertiban ini demi mengurangi kemacetan dan juga menghindari kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kendal.

“Kami akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, imbauan tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” pungkasnya.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana
Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan
*Polisi Penolong Satpolairud Polres Touna Bantu Aktivitas Warga di Pelabuhan Uesampole*
Kapolsek Labuan Iptu Umar Lahabe, S.Ap, Beri Arahan dan Inovasi Kepada Ibu-Ibu Bhayangkari
*Hari Juang Polri, Kapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Pengabdian untuk Masyarakat*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Sudah Diberitakan, Kebersihan Masjid Raya Bogor Tak Kunjung Berubah

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:38 WIB