Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghadirkan program Jaksa Sahabat Pendidik untuk memperkuat pemahaman hukum guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, terutama dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah.
Melalui program ini, tenaga pendidik diharapkan memperoleh edukasi dan konsultasi hukum terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya, termasuk pengelolaan keuangan sekolah serta pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.
Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi dan konsultasi hukum untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang tertib dan bertanggung jawab.
Program tersebut diharapkan membantu tenaga pendidik memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan, sehingga risiko kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat diantisipasi.
Perkuat Tata Kelola Anggaran Sekolah
Pengelolaan anggaran menjadi salah satu perhatian dalam program Jaksa Sahabat Pendidik. Kepala sekolah dan tenaga kependidikan diharapkan mengelola administrasi secara tertib, menggunakan anggaran sesuai peruntukan, serta menjalankan kegiatan secara transparan dan akuntabel.
Selain konsultasi dan koordinasi, program ini mencakup pertukaran informasi serta penyuluhan hukum sesuai kewenangan bidang Intelijen Kejaksaan. Edukasi hukum di lingkungan pendidikan juga diperkuat melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membantu mengantisipasi potensi hambatan dalam pelaksanaan tugas pendidikan.
Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Kejari Humbang Hasundutan menugaskan Seksi Intelijen sebagai koordinator sekaligus narahubung untuk memfasilitasi komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Humbang Hasundutan dan Kejari Humbang Hasundutan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
Nota kesepahaman ditandatangani Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., bersama Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak mendorong peningkatan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, mekanisme akses konsultasi, prosedur pengajuan, dan bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan guru menjadi informasi penting untuk memperjelas pelaksanaan program tersebut.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










