Kapolda Jateng Ajak Masyarakat Tidak Menyalakan Petasan saat Bulan Ramadan dan Lebaran

- Redaktur

Rabu, 12 April 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG-JATENG || Sangkakala7.tv
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan masyarakat Kabupaten Batang untuk tidak bermain atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Karena sudah banyak korban akibat petasan seperti kejadian baru-baru ini dibeberapa wilayah di Jawa Tengah.

Belajar dari kasus tersebut, Polda Jawa Tengah melarang penggunaan petasan selama bulan Ramadan 2023. Terutama pada malam takbiran dan setelah salat Idulfitri, diharapkan tidak ada penggunaan petasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak menggunakan petasan, agar suasana tertib dan nyaman bagi orang lain,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Batang, Selasa (11/4/2023).
Larangan ini diberlakukan guna mencegah terjadinya kejadian serupa yang pernah terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Batang pada bulan Ramadan. Kapolda Jateng memberikan pengingat kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali, karena penggunaan petasan dapat mengancam nyawa sendiri maupun nyawa orang lain.
Tidak hanya itu, Kapolda Jateng juga mengintruksikan kepada Polres Batang untuk melakukan operasi penertiban penggunaan petasan selama bulan Ramadan, dan para pelaku yang melanggar harus ditindak tegas.
Kapolda Jateng menyampaikan bahwa penggunaan bahan peledak, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, memiliki ancaman hukuman yang sangat berat.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, menggunakan, membawa, menyimpan, atau membuat bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengetahui undang-undang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa pada tahun ini tidak perlu merayakan Lebaran dengan petasan. Masih ada kegiatan positif lain yang bisa dilakukan, seperti bersilaturahmi dengan keluarga dan teman.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama, terutama setelah beberapa peristiwa ledakan yang disebabkan oleh bahan peledak untuk membuat petasan di Jawa Tengah.

“Terkait dengan petasan, masyarakat diharapkan untuk menghilangkannya dari budaya kita. Mari ubah budaya tersebut agar tidak mengancam bahkan mengakibatkan korban jiwa,” ujar dia.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mulai 8 Juni 2026, Operasi Patuh Digelar di Bogor, ETLE Siap Awasi Pelanggar Lalu Lintas
Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas
Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB
Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:38 WIB

Mulai 8 Juni 2026, Operasi Patuh Digelar di Bogor, ETLE Siap Awasi Pelanggar Lalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:08 WIB

Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Berita Terbaru