Dewan Pendidikan Terima Aduan Wali Murid Terkait Kegiatan Study Tour

- Redaktur

Minggu, 7 Mei 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Adanya Surat Edaran Kadisdik No 800/2479/Disdik/2019 terkait Larangan Jual Seragam & Pungutan disekolah (SD & SMP) Negeri Kabupaten Bekasi, dimana pada saat itu di jabat oleh Carwinda ditenggarai sudah tidak di patuhi lagi dan di duga banyak terdapat pelanggaran.

Untuk itu Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Bekasi Mat Atin atau lebih akrab di sapa Ujo, akan memerima dan menampung keluhan orang tua murid terkait “Study Tour” yang di lakukan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Bekasi.

“secara logika kita tidak dapat memvonis namun kita bekerja sesuai dengan Kamendikbud Nomor 44 itu jelas kalau waktu di tentukan sifatnya mengikat itu ada indikasi pungli kalau tiga item tidak termasuk itu tidak ada indikasi pungli”, jelas Ujo.

Namun Ujo menjelaskan, akan menerima aduan wali murid apabila dengan kegiatan tersebut memberatkan para wali murid, “kita akan terima aduan para orang tua murid dan kami juga tidak segan akan menanyakan kepada pihak sekolah yang mengadakan kegiatan Study tour tersebut”, tegas Ujo.

Sementara banyaknya Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Bekasi yang di sinyalir melakukan pelanggaran dengan mengadakan kegiatan Study Tour di mana diantaranya SMPN 12 Tambun, di mana di saat melakukan kegiatan tersebut di duga tanpa berkordinasi dengan humas sekolah maupun orang tua wali murid.

Yang anehnya lagi biaya yang di tetapkan tanpa ada rapat dengan komite sekolah, bahkan biaya yang di tetapkan sebesar satu juta lima ratus tersebut di kordinasi oleh ketua kelas dan guru wali kelas tersebut.

“untuk kasus di sekolah SMPN 12 kembali ke tehnis apa yang di lakukan sekolah tersebut, nanti secepatnya saya akan meminta keterangan dari pihak sekolah SMPN 12”, lanjut Ujo.

Ujo juga menambahkan dan nantinya apabila pihak sekolah dalam kegiatan itu mengikat atau memaksa tentu sekolah tersebut harus di pertanyakan.

“Pada prinsipnya sekolah harus mengikuti Permendigbud Nomer 44 dan kami akan dalami adanya laporan tersebut”, tandes Ujo.

“Kemungkinan di hari Senin atau Selasa, akan mendatangi Sekolah Menengah Pertama Negeri 12 untuk mempertanyakan kegiatan Study Tour yang di lakukan”, tutup Ujo (red).

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja
Sosialisasi PAAREDI di SMA HKBP Doloksanggul, TP-PKK Humbahas Tekankan Pola Asuh Adaptif di Era Digital
Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP
*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*
Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin : Pembangunan SDM Unggul Harus Dimulai dari Pendidikan Dasar dan Menengah
Guru Hebat, Taput Bermartabat! Dorong Digitalisasi Pembelajaran di Siborongborong
Bupati Hadiri Pensi dan Bazar MAN Humbahas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:30 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:46 WIB

BNN Donggala Jemput Bola Berikan Penyuluhan Tentang Bahayanya Narkoba, Di SMP Negeri 5 Sirenja

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:16 WIB

Sosialisasi PAAREDI di SMA HKBP Doloksanggul, TP-PKK Humbahas Tekankan Pola Asuh Adaptif di Era Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:30 WIB

*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*

Berita Terbaru