Aksi APDES dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa menuntut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Mundur Dari Jabatannya.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Ratusan massa melakukan aksi seruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait gagalnya pemerintah daerah dalam menangani kasus pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi.
Massa aksi tersebut tergabung dari Aliansi Pemuda Desa (APDES) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Cikarang Pusat, Senin, (24/07/2023).
Dalam aksi tersebut massa yang tergabung dalam aliansi Pemuda Desa (APDES) sangat kecewa kepada Pj Bupati Bekasi yang tidak berani menemui massa aksi, padahal Kami Rakyat Pengangguran Bekasi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait permasalahan pengangguran yang semakin bertambahnya jumlah angka pengangguran.

Artinya Pemkab Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Dani Ramdan telah gagal dan tidak becus dalam menjalankan amanat konstitusi.
“Kami sangat kecewa dengan Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai PJ Bupati Bekasi karena enggan menemui kami sebagai rakyatnya, hal itu kami nilai sebagai tindakan m pengecut dari seorang Kepala Daerah,” jelas Korlap Aksi Aweng.
Selanjutnya, ditempat yang sama Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Bagus Triarsa mengatakan, persoalan sesungguhnya Pengangguran itu berada di regulasinya, hal tersebut disebabkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan memberikan ruang terlalu jauh terhadap LPTKS berperan lebih yang menyebabkan banyak praktik pencalonan di sektor open penyaluran ketenagakerjaan.

” Harus ada perevisian Perda karena ada beberapa poin yang membuka ruang percaloan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, kenapa pemkab tidak berikan ruang terhadap desa untuk menyalurkan ketenagakerjaan saja mereka kan yang tau kondisi masyarakat wilayahnya,” tutupnya.
Dalam aksi tersebut APDES dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa menuntut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mundur dari jabatannya yang telah gagal dalam menjalankan tugas fungsi dan tanggung jawabnya, dan Revisi Perda No 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan Pasal 25 ayat (1) Huruf B, dan berserta turunannya, tutupnya.
(Pry)







