KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Saat ini hari ke 3 pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pelda Rama bersama BKO Armed 7/Gs sambangi
Perum Graha Asri Resident Desa Telajung Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021).
Pelda Rama Babinsa Koramil 05 Cibitung akan terus melaksanakan penindakan kepada masyarakat, agar pelaksanaan Prokes 5 M dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 didesa Telajung.
Warga perumahan tersebut dengan mudahnya keluar masuk untuk jalan-jalan, ucap Babinsa.

BKO armed 7/Gs saat mendampingi Babinsa juga ikut memberikan teguran bagi yang tidak memakai masker, terang nya.
Kemudian menghimbau bagi pemilik warung-warung, agar menutup pada jam yang di tentukan. Selain itu pembeli juga hanya boleh membeli dengan cara di bungkus untuk di makan di rumah. “tutur Babinsa.
Kita berupaya supaya tidak ada mobilitas masyarakat di jalan raya atau keluar perumahan karena lonjakan kasus Covid-19 saat ini sudah luar biasa.
Babinsa mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap di rumah, beraktivitas dari rumah kecuali termasuk sektor-sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan bekerja dari kantor, tegasnya. (Wiro)








