SELAMAT DATANG PJ WALIKOTA BEKASI

- Redaktur

Sabtu, 16 September 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI || Sangkakala7.tv
Penulis :
Drs. H.R. Ahmad Zulnaini SH. MSi.
Pengamat Kebijakan Publik.
Ketua Umum Indonesia Investigasi Korupsi Mapikor

Masa bakti DR Tri Adhianto Cahyono sebagai Walikota Bekasi tinggal menghitung hari.
Sebagai pengganti beliau sudah muncul nama R Gani Muhammad S H., M.A.P., Sebagai Penjabat Walikota Bekasi sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2003 tanggal 7 September 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Terlepas dari Pro Kontra terhadap
Para Calon yang sudah diusulkan oleh DPRD Kota Bekasi, usulan Gubernur Jawa Barat, dan usulan Kemendagri yang pada akhirnya memunculkan nama Pj Walikota sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas.

Sebagai warga yang taat pada peraturan perundang-undangan mari kita sambut pimpinan baru kota Bekasi ini.

Penjabat terpilih ini adalah penjabat yang dianggap paling memenuhi syarat dari calon lain yang diusulkan, terlepas dari permasalahan yang mungkin ada padanya yang melekat pada jabatan sebelumnya disandangnya.

Dari media sosial yang kita baca semua menampilkan raport merah dari para calon termasuk penjabat yang diangkat sekarang.

Semua menyampaikan adanya keterlibatan para calon dalam masalah hukum pada saat mereka menjabat, ada yang menjadi saksi di pengadilan, ada yang diduga menerima gratifikasi, ada yang diduga bermasalah dalam pekerjaan proyek di OPD masing-masing, tapi kesemuanya tidak pernah ada yang sampai menjadi tersangka.

Pejabat juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan yang terjadi pada waktu mereka menjabat, apakah karena mereka khilaf, atau karena tekanan pimpinan, mitra kerja, atau karena pertemanan, dan lain lain.

Pilihan harus diambil oleh Pusat apapun resikonya. Karena Penjabat Walikota itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 harus dijabat oleh ASN pemegang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama .

Jadi harus diambil dari ASN yang sudah diusulkan, dan tidak mungkin menyeberang dari aturan yang ada.
Semoga saja Penjabat Walikota Bekasi bisa memimpin Kota kita dengan baik, sukses, amanah, dan membawa kedamaian bagi warganya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026
Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Sekda Humbahas Sambangi Dinas PSDA dan BBPJN Sumut
Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah
Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV
Ratusan Warga Gelar Aksi, Ini Penjelasan Bupati Tapteng
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026
Pemkab Bogor Siapkan Surat Edaran Pencegahan Perilaku LGBT, Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:46 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Sekda Humbahas Sambangi Dinas PSDA dan BBPJN Sumut

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:55 WIB

Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:39 WIB

Masinton Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Administratif Eselon III dan IV

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:31 WIB