Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Polres Metro Bekasi bersama Polsek Jajaran berhasil meringkus 30 tersangka dalam karun waktu 1 bulan sejak bulan September 2023.
Kombespol Tweedy Aditya Kapolres Metro Bekasi mengatakan 30 pelaku kejahatan dapat terungkap berkat 18 laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh unit Reskrim jajaran dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.
“Kegiatan pengungkapan ini dalam kurun waktu satu bulan yaitu bulan September, ada 18 laporan polisi kemudian dengan 30 tersangka,” ujarnya di Mapolres (03/10/2023).
Dari 30 tersangka terungkap kasus yang dilakukan berbeda-beda seperti pencurian dengan Kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, kempes ban, pengancaman, hingga penipuan tenaga kerja.

Selain menangkap 30 tersangka Polisi juga dapat mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 20 unit sepeda motor, handphone, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, BPKB, STNK, Laptop, Jam tangan, power meter, basbar, dompet, rekening koran hingga plat nomor.
Diwaktu yang bersamaan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twidy Aditya menyampaikan satu kasus
yang menonjol di Kabupaten Bekasi.
Kasus penipuan tenaga kerja yang korbannya mencapai 154 orang.
Dengan Modus operandi pelaku menyamar mengaku manager suatu perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi
“Korbannya 154 orang yang sudah tertipu modusnya pelaku menyamar sebagai Manager Perusahaan”.
Dua korban pertama direkrut sebagai sekretaris untuk merekrut calon tenaga kerja dimana setelah mendapatkan calon tenaga kerja dimintai uang sebesar 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhadap calon tenaga kerja untuk membuka rekening atau alasan cek kesehatan, setelah terkumpul uang tersebut di kumpulkankan kemudian disetorkan kerekening pribadi dan Uang yang di kumpulkan di gunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Barang bukti yang diamankan satu lembar rekening koran, satu lembar Id card perusahaan yang digunakan untuk menyamar, 1 unit handphone jenis iPhone 1 idcard untuk sekretaris, dan 31 id card korban yang sudah di cetak

Dari semua yang berhasil di ungkap oleh satReskrim ancaman hukuman terhadap para pelaku tersangkakan pasal 363 KUHP 5 tahun penjara .
Kemudian ada di sangkakan pasal 365 KUHP penjara paling lama 9 tahun
Ada yang disangkakan pasal 378 maksimal hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twidy Aditya berpesan agar berhati-hati tidak langsung tergiur dengan kemudahan prosedur dalam melamar pekerjaan bila perlu datangi perusahaanya untuk memastikan bahwa perusahaan membuka lowongan pekerja dan mencari kerja, “pungkasnya.
(NHS/ASP)








