Polres Metro Bekasi Gelar Penangkapan 30 Pelaku Kejahatan Dalam Waktu Satu Bulan

- Redaktur

Rabu, 4 Oktober 2023 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Polres Metro Bekasi bersama Polsek Jajaran berhasil meringkus 30 tersangka dalam karun waktu 1 bulan sejak bulan September 2023.

Kombespol Tweedy Aditya Kapolres Metro Bekasi mengatakan 30 pelaku kejahatan dapat terungkap berkat 18 laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh unit Reskrim jajaran dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

“Kegiatan pengungkapan ini dalam kurun waktu satu bulan yaitu bulan September, ada 18 laporan polisi kemudian dengan 30 tersangka,” ujarnya di Mapolres (03/10/2023).

Dari 30 tersangka terungkap kasus yang dilakukan berbeda-beda seperti pencurian dengan Kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, kempes ban, pengancaman, hingga penipuan tenaga kerja.

Selain menangkap 30 tersangka Polisi juga dapat mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 20 unit sepeda motor, handphone, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, BPKB, STNK, Laptop, Jam tangan, power meter, basbar, dompet, rekening koran hingga plat nomor.

Diwaktu yang bersamaan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twidy Aditya menyampaikan satu kasus
yang menonjol di Kabupaten Bekasi.

Kasus penipuan tenaga kerja yang korbannya mencapai 154 orang.
Dengan Modus operandi pelaku menyamar mengaku manager suatu perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi

“Korbannya 154 orang yang sudah tertipu modusnya pelaku menyamar sebagai Manager Perusahaan”.

Dua korban pertama direkrut sebagai sekretaris untuk merekrut calon tenaga kerja dimana setelah mendapatkan calon tenaga kerja dimintai uang sebesar 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhadap calon tenaga kerja untuk membuka rekening atau alasan cek kesehatan, setelah terkumpul uang tersebut di kumpulkankan kemudian disetorkan kerekening pribadi dan Uang yang di kumpulkan di gunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Barang bukti yang diamankan satu lembar rekening koran, satu lembar Id card perusahaan yang digunakan untuk menyamar, 1 unit handphone jenis iPhone 1 idcard untuk sekretaris, dan 31 id card korban yang sudah di cetak

Dari semua yang berhasil di ungkap oleh satReskrim ancaman hukuman terhadap para pelaku tersangkakan pasal 363 KUHP 5 tahun penjara .

Kemudian ada di sangkakan pasal 365 KUHP penjara paling lama 9 tahun

Ada yang disangkakan pasal 378 maksimal hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twidy Aditya berpesan agar berhati-hati tidak langsung tergiur dengan kemudahan prosedur dalam melamar pekerjaan bila perlu datangi perusahaanya untuk memastikan bahwa perusahaan membuka lowongan pekerja dan mencari kerja, “pungkasnya.

(NHS/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas
Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB
Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:08 WIB

Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB