Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar Zoom Meeting dalam rangka kegiatan penanggulangan terorisme, radikalisme, dan intoleransi Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran kepolisian dan unsur terkait di wilayah, termasuk Polres Humbang Hasundutan. Pelaksanaan kegiatan di wilayah Humbahas berlangsung secara daring dari Aula Mapolres Humbahas, Jalan siborongborong–Doloksanggul, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Direktur Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Dirbintibmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol.. Jhon Charles Edison Nababan.
Selain jajaran Polres Humbahas, kegiatan tersebut juga melibatkan jajaran Kodim 0210/TU, termasuk unsur Babinsa, serta tokoh agama.
Kegiatan turut dihadiri beberapa kepala desa dari Kecamatan Lintongnihuta sebagai unsur pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan menjaga kondusivitas masyarakat.
Keterlibatan unsur kepolisian, TNI, pemerintah desa, tokoh agama, dan unsur kewilayahan menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi serta memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat.
Penanggulangan terorisme, radikalisme, dan intoleransi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan.
Upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama, pemerintah desa, dan aparat kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan konflik sosial dapat dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, pembinaan, serta pendekatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan agama, suku, budaya maupun pandangan tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai intoleransi atau radikalisme. Penilaian terhadap suatu dugaan harus didasarkan pada perilaku, tindakan, konteks, serta informasi yang dapat diverifikasi.
Peran tokoh agama juga dinilai penting dalam menjaga kerukunan. Tokoh agama dapat menjadi bagian dari penguatan pesan perdamaian, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan di lingkungan masyarakat.
Sementara Babinsa bersama unsur kewilayahan lainnya memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi dengan masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang perlu mendapat perhatian.
Di tingkat desa, kepala desa juga memiliki peran dalam menjaga komunikasi dengan masyarakat, mengidentifikasi persoalan sosial sejak dini, serta mendorong penyelesaian perbedaan melalui musyawarah dan pendekatan yang mengedepankan kerukunan.
Di tengah perkembangan media sosial, kewaspadaan juga menjadi bagian dari pencegahan. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang bersifat provokatif serta tidak langsung menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Dengan keterlibatan kepolisian, TNI, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat, penanggulangan terorisme, radikalisme, dan intoleransi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan formal, tetapi dapat diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari melalui saling menghormati, menjaga kerukunan, menolak kekerasan, serta menyelesaikan perbedaan secara damai.
Kegiatan Zoom Meeting penanggulangan terorisme, radikalisme, dan intoleransi T.A. 2026 tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










