KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Sejumlah Petugas PPKM Darurat sambangi Stasiun Tambun Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (13/07/2021).
Serma Slamet Riyadi Koramil 01 Tambun Kodim 0509/Bekasi menjelaskan, bagi masyarakat yang akan mengunakan transportasi kereta api yang tak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tidak di perkenankan naik kereta api, kegiatan ini di lakukan bersama BKO Armed 7/Gs melakukan pengawasan
Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa STRP ketika berangkat bekerja hal ini untuk menyekat aktifitas warga yang tidak penting untuk tidak keluar ke jakarta, ungkap Slamet.
Melalui “Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini, yang mempersyaratkan perjalanan orang harus melengkapi pergerakan orang dan kendaraan, harus melengkapi SRTP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan.

Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan di minta untuk kembali pulang, kata Babinsa Slamet.
Maksud dari tujuan PPKM ini Serma Slamet Riyadi Babinsa Koramil 01 Tambun mengajak peran aktif warga mensukseskan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Ia berharap warga bisa mengurangi mobilitasnya dan tetap berada di rumah, tutur
Serma Slamet.
Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya, lebih baik di rumah saja tidak usah kemana-mana.
Hal Ini bagian dari pada perlawanan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, peran serta masyarakat menjadi kunci daripada memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ujar Serma Slamet Riyadi di masa PPKM Darurat. (Wiro)








