Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Panitia Pengawas Pemilu (PANWASCAM) Tingkat Kecamatan Cikarang Barat bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Cikarang Barat aktif melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada masa kampanye yang telah dilakukan sejak tanggal 28 November 2023.
Supriyanto Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa PP dan PS mengatakan, hingga kini pihaknya telah melakukan upaya pengawasan terhadap tahapan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum, yang hingga kini sedang berjalan adalah tahapan kampanye di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 oleh sejumlah Partai Politik (Parpol), tuturnya, saat mengadakan press release pengawasan kampanye pada Pemilu tahun 2024, di Kantor Sekretariat Panwascam Taman Aster Cikarang Barat, Rabu (03/01/2024).
Pada tahapan pertama pada saat dilakukan pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dari tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023 pada tahapan ini Panwascam melalui laporan dan pengawasan PKD setempat menemukan indikasi adanya pelanggaran administratif berupa Petugas Pantarlih yang mendapat SK mendelegasikan tugas pendaftaran pemilih kepada orang yang tidak mendapatkan SK. Panwascam, selanjutnya menindaklanjuti berupa saran dan perbaikan kepada PPK dan PPK merespon dengan mengembalikan Tugas Pantarlih kepada pemegang SK.
Kendati demikian, pihaknya terus mengingatkan kepada pelaksana tugas maupun parpol dan partisipan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Supriyanto menambahkan, didalam melakukan pengawasan kampanye, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan SK KPU No 375 tahun 2023. Diantaranya, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat ibadah, sekolah, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
“Dalam pengawasan pemasangan alat peraga kampanye Panwas Cikarang Barat bersama PKD pernah menemukan adanya alat peraga kampanye yang dipasang di halaman atau pagar sekolah.
Setelah berkoordinasi dengan partai peserta pemilu agar alat peraga kampanye memindahkan alat peraga kampanye dari lingkungan tempat pendidikan dan pihak partai tidak keberatan”.
Sementara itu Aburizal Hayyi kordinator Divisi Hukum Pencegahan partisipatif dan hubungan Masyarakat (HP2HM) terkait peraturan KPU Nomor 15 tahun 2923 terkait kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka.
Dikatakannya selama pengawasan yang dilakukan, pihaknya belum menemukan kasus atas pelanggaran tersebut. Kendati demikian, pihaknya terus mengingatkan kepada pelaksana kampanye maupun parpol untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Untuk saat ini pengawasan pertemuan tatap muka Caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR-RI dari partai peserta pemilu yang kami lakukan berjalan kondusif, tidak ada pelanggaran yang ditemukan” tuturnya.
Dirinya juga mengajak peran aktif masyarakat, dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu sehingga pengawasan dapat lebih efektif dengan harapan pemilu dapat berjalan dengan baik.
“Harapannya pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan aman sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman lancar dan sukses.
Hadir di kegiatan press release PANWASCAM CIKARANG BARAT komisioner, Aburizal Hayi kordinator HP2HM, Supriyanto Kordinator PP dan PS, Boksu Ketua PPK Cikarang Barat dan jajaran, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Cikarang Barat 10 Desa 1 Kelurahan,dan Bang ITong Staff Kesekretariatan Kecamatan Cikarang Barat mewakili kepala sekretariat.
(NHS)








