Foto : Plh Kepala Dinas Kominfo, Bonar P Silalahi (dua dari kiri), memaparkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola informasi publik, dalam tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, Kamis (13/8/2026). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Pemkab Tapteng menegaskan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komitmen ini dipaparkan dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026
Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada, Kamis 13 Agustus 2026, secara daring melalui aplikasi zoom dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapteng, di Pandan.
Dalam pemaparannya, Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bonar P Silalahi, menguraikan berbagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, mengembangkan layanan digital, hingga mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat.
Bonar menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan elemen krusial untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional sekaligus sarana penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Bonar.
Disebutkan, pengelolaan pelayanan informasi publik di Tapteng didasarkan pada landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan pemerintah dan menteri terkait, hingga regulasi daerah seperti Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 454/DISKOMINFO/2026 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Anggaran 2026.
PPID Kabupaten Tapanuli Tengah mengusung visi mewujudkan pelayanan informasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai perundang-undangan.
Guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, Pemkab Tapteng mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi dan platform digital modern di antaranya, media sosial resmi (facebook, instagram, tiktok, dan youtube).
Layanan Digital & Pengaduan, SP4N-LAPOR!, LPSE Kabupaten Tapanuli Tengah, Satu Data Tapteng, layanan pengaduan via WhatsApp, serta Whistleblowing System (WBS).
Website Resmi Pemerintah Daerah sebagai sarana utama penyebarluasan informasi publik.
Berbagai sarana prasarana PPID, ruang layanan khusus, dan inovasi aplikasi digital ini menjadi fondasi penting dalam mempertahankan prestasi membanggakan yang diraih Pemkab Tapteng sebelumnya, yakni Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Harris Nasution, menyambut baik pemaparan tersebut, sekaligus menegaskan mengungkapkan Keterbukaan Informasi adalah kunci mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Abdul Harris menegaskan, pemerintah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta dinamika pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.
“Komitmen ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menumbuhkan kepercayaan publik yang berkelanjutan,” sebutnya.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







